Tata Cara Memperoleh Izin Bepergian Dengan Kondisi Darurat (Fot/Humas) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara pemberian izin berpergian bagi warga masyarakat dalam kondisi darurat masa pandemi Covid 19.
Warga atau pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kelurahan setempat guna memperoleh izin berpergian dengan alasan darurat. Misalnya: Ada musibah meninggal atau sakit keras tetapi bukan karena terinfeksi virus COVID 19 dan hal lainnya yang bersifat darurat.
Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon :
1. Pengurus RT/RW memberikan surat
pengantar kepada warga yang
membutukan surat keterangan dari
Kelurahan guna keperluan izin berpergian
karena alasan yang bersifat darurat.
2. Lurah akan menandatangani surat
pengantar dengan catatan apabila
persyaratan lengkap dan keperluan
dianggap darurat namun apabila
persyaratan tidak lengkap maka akan
dikembalikan dan tidak ditandatangani
3. Petugas Dinas Kesehatan akan
melakukan pengujian Rapid Test untuk
memastikan kondisi pemohon dan
selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan akan
memberikan surat keterangan terkait
dengan hasil rapid test tersebut.
4. Kepala Dinas Perhubungan mewakili Tim
Gugus Tugas percepatan penanganan
Covid 19 Kota Bekasi akan
menandatangani surat izin berpergian
yang diajukan pemohon jika persyaratan
lengkap seperti surat pengantar RT/RW,
Surat pengantar kelurahan, Surat
keterangan hasil Rapid Test Negatif dari
Dinas Kesehatan dan jika alasana
berpergian bersifat darurat dengan
disertai bukti maka akan diterima dan
ditandatangani.
Dengan adanya tata cara pemberian izin berpergian ini diharapakan warga dapat memahami dan menaati setiap Langkah dan proses dari awal pembuatan hingga terbitnya surat pemberian izin berpergian tersebut.
Namun ditegaskan kembali, izin berpergian ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi darurat, bukan untuk berpergian dalam rangka pelesiran atau mudik.
Pemerintah Bersama dengan Tiga Pilar mengharapkan tetap bisa menekan angka pergerakan warga masyarakat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih berlanjut hingga tanggal 26 Mei 2020 mendatang dengan selalu bersinergi dan bahu membahu Bersama seluruh elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran covid 19. (Dro & Bon/ Humas)