![]() |
Mendagri, Tito Karnavian |
Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kehidupan baru atau new normal.
"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," paparnya dikutip dari lembaran Kepmen tersebut.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun disisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," akunya.
Merujuk pada lembaran Kepmen ini, terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.
Kepmen tersebut berbunyi, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Menurut Tito dalam kepmen tersebut, pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi Covid-19.