Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi Video Conference dengan KPK Membahas Bansos (Foto/Humas) |
Dalam video conference tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty, Kepala Inspektorat, Widodo Indrijantoro, dan Kepala Disdukcapil, Taufik Rahman serta Camat se Kota Bekasi.
Vicon membahas mengenai bantuan sosial kepada warga berikut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menurut KPK banyak aduan terkait jumlah dan nama penerima bantuan sosial tersebut. Baik Bansos dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan juga Bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi.
Walikota Bekasi Video Conference |
Menyangkut bantuan Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi yang sekaligus menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi menjelaskan, Bantuan yang diberikan Pemkot Bekasi sudah melampaui DTKS, karena ketika disalurkan sistem door to door, terjadi penambahan.
Demikian dikutip dari siaran Pers Humas Pemkot Bekasi, Rabu (12/05) terkait Video Conference oleh KPK dengan sejumlah Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Menurut Humas, walikota menyampaikan dalam vicon tersebut, setiap pemberian bantuan secara door to door, selalu dipantau tim Monitoring (Pamor) Wilayah yang disebar di tiap RW se Kota Bekasi. Kemudian data tersebut disinkronkan dengan data RT/RW sekaligus dikonfirmasi ke Kelurahan setempat.
Jika penerima bantuan sosial sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi, ujar Humas, akan diberikan stiker bertuliskan bantuan rumah tangga terdampak covid-19, dan ditempel di rumah masing masing penerima. Cara ini untuk menyesuaikan data terbaru sekaligus menup-grade data dari DTKS.
Jika ada yang tidak terima dengan stiker tersebut lanjut humas, maka Pemerintah Kota Bekasi akan mencoret nama yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Walikota juga melaporkan lanjut humas menambahkan, DTKS yang tersebar di wilayah Kota Bekasi, yakni: dari Petugas Program Keluarga Harapan (PKH), petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang sehari hari berkomunikasi dengan RT dan RW.
Menurut humas, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, akan menyegarkan DTKS tahun 2017. Karena DTKS ini berasal dari tahun 2017, kemungkinan tidak valid lagi, sehingga dengan kembali updating, maka DTKS akan tervalidasi kembali. Mungkin sudah banyak yang meninggal dunia, pindah, atau pun perekonomiannya sudah membaik dari tahun 2017.
"Untuk laporan ini akan segera kami kiimkan data base terbaru di Kota Bekasi dan membuat buku besar berita acaranya usai pandemi ini. Akan kami kirimkan ke Kementerian Sosial dan pihak pihak berwenang untuk upgrade datanya sehingga kedepannya tidak ada lagi, yang sudah tidak layak menerima, bisa menerima kembali," jelas Rahmat Effendi, dikutip dari rilis pers Humas.
Pemerintah Kota Bekasi mengakui ujar humas, banyak warganya yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan sosial, baik dari pusat, Propinsi, maupun Kota Bekasi. Menyikapi hal itu, Pemkot telah membuka aduan di masing masing Kelurahan. Jika memang masuk ke dalam kriteria penerima, silahkan kirim pengaduan. Pemkot akan masukkan data kriteria penerima bantuan sosial. (Ndoet/Humas)