Hanan Selaku Koordinator Tim Wil-I Beri Pengarahan Kepada Anggotanya Sebagai Panduan Pelaksanaan Peraturan PSBB (Foto/Humas) |
Koordinator Tim Wil-I Penanganan pencegahan Covid-19, Hanan dalam apel tersebut menyampaikan, apel gabungan ini sebagai persiapan para petugas saat melaksanakan PSBB yang sudah diberlakukan di Kota Bekasi.
"Rekan-rekan diharapkan dalam bertugas dapat mensosialisasikan terkait PSBB dan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020, agar warga dapat memahaminya," jelas Hanan.
Hanan menambahkan, sejak dibentuk Gugus Tugas dan ditetapkan tanggap darurat, Kota Bekasi sudah melakukan pembatasan.
"Namun dengan PSBB, tentu lebih intensif pembatasan tersebut. Termasuk akan adanya sanksi," sebut Hanan.
Lebih lanjut Hanan memaparkan, pimpinan wilayah, seperti Lurah, supaya membagi habis personilnya untuk di tempatkan di 11 RW yang ada di Kelurahan Margamulya.
" Lurah membagi habis para petugas, membantu RW untuk bersosialisasi ke masyarakat tentang peraturan PSBB. Menjaga jarak, bekerja dari rumah, gunakan masker jika keluar rumah, ibadah dirumah, rajin cuci tangan, sekolah belajar dirumah," beber Hanan.
Para petugas kata Hanan supaya mendatangi tempat- tempat usaha yang masih buka agar ditutup. Mendatangi pasar - pasar tradisinil agar selalu menjaga jarak dalam berjualan. Mendatangi kerumunan serta melakukan peneguran. (EZ/HUMAS)