Kota Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (KAKIP) mendukung kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena telah memanggil Pejabat penting di Pemerintah Kota Bekasi yang bertindak sebagai Panitia Pengadaan dilima (5) Proyek Gedung di Kota Bekasi.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik mengatakan, bahwa Kejagung memanggil dan meminta agar Pejabat Kota Bekasi dapat hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Hari Senin 18 Mei 2020, untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan untuk memeriksa keempat (4) Pejabat Pemerintah di Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi. Demikian disampaikan kepada wartawan.
Dalam keterangan persnya, Wahyudin dari Lembaga KAKI Publik menjelaskan, pemanggilan Kejagung kepada ke empat orang Pejabat Kota Bekasi tersebut adalah terkait dugaan Kasus Korupsi lima (5) Proyek Pembangunan gedung di Kota Bekasi pada tahun Anggaran 2017. Karena sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Gedung Teknis bersama,
2. Proyek Pembangunan Kantor Dinas
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik mengatakan, bahwa Kejagung memanggil dan meminta agar Pejabat Kota Bekasi dapat hadir ke Gedung Bundar Tipidsus Kejagung RI pada Hari Senin 18 Mei 2020, untuk menghadap Kepala Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan untuk memeriksa keempat (4) Pejabat Pemerintah di Kota Bekasi yang terdiri dari dua Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang Pemerintah Kota Bekasi. Demikian disampaikan kepada wartawan.
Institusi yang Diharapkan Mampu Menuntaskan Sorotan Miring Atas Mega APBD Kota Bekasi (Foto/Ist) |
1. Proyek Pembangunan Gedung Teknis bersama,
yang terdiri dari perencanaan DED, Jasa
Konsultansi ANDALALIN, Jasa Konsultansi
AMDAL, Jasa Konsultansi Manajemen
Konstruksi dan Pelaksanaan Pembangunan,
total pagu Anggaran sebesar Rp.73, 6 Miliar.
2. Proyek Pembangunan Kantor Dinas
Perhubungan Kota Bekasi, mulai dari Jasa
Konsultansi AMDAL, ANDALALIN, dan
Manajemen Konstruksi, serta Pelaksanaan
Proyek lanjutan di tahun 2017 total pagu
Anggaran sebesar Rp.20,3 Miliar.
3. Proyek Rehabilitasi Lapas Bulak Kapal, yang
terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi ANDALALIN,
Perencanaan Teknis, Manajemen Konstruksi,
serta Pelaksanaan lanjutan Pembangunan
khusus tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar
Rp.83, 8 Miliar.
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru,
4. Proyek Pembangunan RSUD Pelayanan Paru,
mulai dari Jasa Konsultansi AMDAL dan
ANDALALIN, sampai pelaksanaan lanjutan di
tahun 2017 total pagu Anggaran sebesar Rp.70
Miliar.
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang
5. Proyek Pembangunan Kantor Imigrasi, yang
terdiri dari Proyek Jasa Konsultansi AMDAL,
ANDALALIN dan Manajemen Konstruksi serta
Proyek Pembangunan lanjutan di tahun 2017
total pagu Anggaran sebesar Rp 33,1 Miliar.
Total anggaran ke-lima proyek di atas yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Pemkot Bekasi itu sebesar Rp.281.142.841.500,-
Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas lanjut Wahyudin kepada wartawan, Wali Kota Bekasi No: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut:
1. Dr.Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku
Total anggaran ke-lima proyek di atas yang diduga jadi bancakan oknum Pejabat Pemkot Bekasi itu sebesar Rp.281.142.841.500,-
Adapun nama-nama yang dipanggil Kejagung sesuai dengan Surat Perintah Tugas lanjut Wahyudin kepada wartawan, Wali Kota Bekasi No: 863/3168/BKPPD.PA untuk memenuhi panggilan adalah sebagai berikut:
1. Dr.Dadang Ginanjar Samsupraja M. AP, selaku
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
2. Jumhana Luthfi , S. Sos, M. Si, selaku Kepala
2. Jumhana Luthfi , S. Sos, M. Si, selaku Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Kota Bekasi
3. Inryd Arieswaty S.T, M.T, selaku Kepala Bidang
3. Inryd Arieswaty S.T, M.T, selaku Kepala Bidang
Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota
Bekasi
4. Imam Yahdi, M. Si, Kepala Bidang Anggaran
4. Imam Yahdi, M. Si, Kepala Bidang Anggaran
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Bekasi.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik meminta ke empat nama di atas segera memenuhi panggilan Kejagung. "Patuh hukum, serta kooperatif terhadap pemanggilan penegak hukum sekelas Kejagung," papar Wahyudin kepada wartawan.
Wahyudin menegaskan, agar Kejagung juga harus dapat memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Badan di dalam Pemerintahannya, dan KAKI berharap Kejagung dapat segera membongkar sampai tuntas Mega Proyek Skandal tersebut.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik menduga kuat, bahwa Kasus Korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga Kejagung dapat segera memeriksa Kasus Korupsi di Kota Bekasi hingga keakar-akarnya.
"Bahwa yang terlibat dalam Mega Skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja, tapi melibatkan nama-nama Pejabat lainnya, sehingga Kejagung dapat melakukan pengembangan terhadap Kasus Mega Korupsi di Kota Bekasi agar cepat terungkap," ujarnya. (AS/R-1)
Kantor Walikota Bekasi. Inst: Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik |
Wahyudin menegaskan, agar Kejagung juga harus dapat memanggil Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terhadap dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Badan di dalam Pemerintahannya, dan KAKI berharap Kejagung dapat segera membongkar sampai tuntas Mega Proyek Skandal tersebut.
Wahyudin selaku Koordinator Investigasi Lembaga KAKI Publik menduga kuat, bahwa Kasus Korupsi di Kota Bekasi sudah parah dan berlangsung sejak lama, sehingga Kejagung dapat segera memeriksa Kasus Korupsi di Kota Bekasi hingga keakar-akarnya.
"Bahwa yang terlibat dalam Mega Skandal ini bukan hanya empat orang di atas saja, tapi melibatkan nama-nama Pejabat lainnya, sehingga Kejagung dapat melakukan pengembangan terhadap Kasus Mega Korupsi di Kota Bekasi agar cepat terungkap," ujarnya. (AS/R-1)