Layanan Pengaduan Masyarakat Kaitan Pelanggaran PSBB Kota Bekasi |
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, layanan pengaduan seputar PSBB ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat menyampaikan keluhan, bentuk pelanggaran kepada Pemerintah melalui Humas Pemkot Bekasi.
Sajekti mengatakan, jika masyarakat ingin mengadukan bila mana menemukan masalah atau pelanggaran terkait PSBB bisa mengirimkan pesan. Dengan mencantumkan Nama, KTP, Alamat lengkap dan bentuk aduan berikut foto.
"Silahkan mengirimkan pesan aduan jika menemukan masalah terkait PSBB Pemkot Bekasi. Misalnya ada kerumunan massa disekita wilayahnya. Dengan syarat, aduan dilengkapi dengan, nama, ktp, alamat tempat kejadian, dan aduan," jelasnya. (EZ/HUMAS)