Tim Wil-III Sedang Rapat Koordinasi dengan Tomas dan Toga (Fito/Humas) |
Izin ini diberikan atas adanya surat keputusan bersama tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat Pandemi Covid 19 di Kota Bekasi yang ditanda tangani Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/ Bekasi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi.
Tepatnya di Wilayah III, seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi Bersama Tiga Pilar tengah gencar mensosialisasikan terkait persiapan untuk pelaksanaan Solat Ied kepada sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
“Bukan hanya sosialisasi saja yang kita lakukan terhadap seluruh warga masyarakat dan tokoh agama setempat, namun kami juga melakukan monitoring ke sejumlah masjid-masjid yang berada di Wilayah III, seperti di Kecamatan Pondokgede, Kecamatan Pondok Melati, Kecamatan Jatisampurna dan Kecamatan Jatiasih” Ujar Dwi Andaryani Ketua Tim Wil III
“hal ini kami lakukan dalam rangkaian pengecekan persiapan tempat tempat ibadah yang nantinya dijadikan untuk pelaksanaan Solat Idul Fitri. Kebersihan dan Ketertiban sangat perlu diperhatikan terutama unsur Protokol Kesehatan dengan selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.” tegasnya
Pelaksanaan Solat Idul Fitri ini hanya di peruntukan bagi wilayah yang berada di Zona Hijau dan untuk warga yang memiliki KTP sesuai tempat tinggal Zona Hijau tersebut. (Bon/ HUMAS)