Ket Gambar: Surat Edaran Kadisdik (Kiri) - Kabag Humas Kota Bekasi, Sayekti Rubiah (Kanan) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pendidikan kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa jenjang pendidikan usia dini dan sekolah tingkat menengah pertama hingga 4 Juni 2020. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah menyampaikan perpanjangan berlaku selaras dengan kebijakan perpanjangan masa PSBB guna memutus mata rantai Covid-19.
"Pelaksanaan PBM di rumah (Home Learning) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 ," ujar Inayatullah sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah dalam siaran persnya, Minggu. (31/05).
Menurut Humas, perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah disampaikan Kadisdik Dr. Inayatullah melalui Surat Edaran Nomor: 421/3453/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) ke-7 (tujuh) sepanjang masa darurat Corona (Covid-19) di Kota Bekasi.
Inayatullah menyebut lanjut Humas, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi masa Darurat Covid-19 di Kota Bekasi.
"Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Darurat Covid-19," kata Inayatullah dalam keterangan persnya melalui Humas.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, lanjut Sayekti meminta jajaran pengurus sekolah agar dapat menjalin komunikasi dengan para wali siswa dan siswa untuk selama masa belajar mengajar dari rumah tersebut.
Inayatullah juga mengimbau, wali siswa (orangtua siswa) dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya saat pemberlakuan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah.
" Diharapkan para orangtua dapat membimbing serta memberikan perhatian penuh kepada anak-anaknya, dan diharapkan anak menjadi fokus saat belajar dari rumah," jelas Inayatullah melalui Humas.
Ia juga berpesan agar orangtua siswa dapat mengajarkan anak-anaknya untuk menerapkan hidup bersih dan sehat. (EZ/Humas)