BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Perpanjang Layanan LAPAK ASIK

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Perpanjang Layanan LAPAK ASIK

Minggu, 17 Mei 2020, 12:34:00 AM
LAPAK-ASIK: Program BPJS Ketenagakerjaan Membantu Pemerintah Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 (Foto/Dok-Humas Pemkot Bekasi)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi lanjutkan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) kaitan klaim dana kepesertaan jamsostek. Langkah ini dilakukan seiring diperpanjangnya PSBB oleh Pemkot Bekasi Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Mariansah mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh menbantu pemerintah dalam rangka pencegahan  penyebaran wabah Covid-19 melalui program layanan tanpa kontak langsung dengan pemohon klaim JHT, atau program Lapak Asik. 

"Program Lapak Asik sebenarnya sudah dimulai sejak 23 Maret dan diperpanjang sejak 6 April 2020 melalui surat Nomor B/4292/042020 tentang Perpanjangan Waktu Penerapan Kegiatan Operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota," ujar Mariansyah, Minggu (17/05).

Nenurut Mariansyah, penerapa pembatasan  kegiatan operasional ini, karena BPJS ketenagakerjaan lebih mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan karyawan dan peserta. Namun lanjut Mariansyah, kegiatan operasional dan pelayanan di masa pengendalian penyebaran Covid-19 tetap berjalan selayaknya pada kondisi normal melalu protokol LAPAK ASIK.
Program Lapak Asik
Protokol LAPAK ASIK merupakan Improvement layanan dari BPJS Ketenagakerjaan dimasa darurat Covid-19 dengan tujuan memberi kemudahan dan keamanan bagi peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online hanya dari rumah saja. 

“Kita tembuskan laporan hal pelayanan online ini kepada Pemerintah Kota Bekasi sehingga diketahui pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berjalan seperti biasanya, namun mengusung/menggunakan layanan online bagi warga Kota Bekasi,” ucap Mariansah. 

"Peserta dapat mendaftarkan pengajuan klaim JHT di website: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU," pesan Mariansiah.

Syarat yang perlu dipenuhi, yakni: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, Buku Rekening, Foto Diri, Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani, serta NPWP. 

“Apabila seluruh persyaratan dokumen telah lengkap dan diverivikasi melalui tatap muka online oleh petugas kami, maka peserta tinggal menunggu saldo JHT di transfer masuk ke rekening peserta. Dan pastikan data diisi dengan benar,” ungkapnya. 
LapakAsik BPJS Ketenagakerjaan
Namun bagi yang gagal input data, Pihaknya masih menerima peserta untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jadwal antrian online. 

“Semoga setiap data yang diinput berhasil diunggah para peserta di web. Namun apabila gagal dalam input data, peserta dapat datang ke Kantor cabang. Untuk keselamatan bersama, kami pun menerapkan standar protokol terlebih dahulu dengan mengecek suhu tubuh, dan jika suhu tubuh di bawah 37.5 ⁰C, dan sudah mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, proses dapat dilanjutkan. Apabila suhu 37.5 ⁰C atau melebihi, peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses antrian klaim,” ungkapnya. 

Hingga kini, kata dia, jumlah klaim untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan pada periode 23 Maret sampai dengan 13 Mei 2020 sebanyak 3.668 klaim dengan jumlah pembayaran mencapai Rp.37.458.213.606. Pembayaran Klaim tersebut merupakan manfaat dari empat program perlindungan pekerja, yaitu: Jaminan Hari Tua selain adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun. 

“Kami akan terus meningkatkan layanan secara optimal guna memberikan pelayanan prima kepada para peserta walaupun ditengah kondisi pendemi Covid-19, dan kita kedepankan pelayanan non tatap muka atau online. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center kami di line 175" pungkasnya. (Goeng/Humas/R-01)

TerPopuler