Foto: Dokumentasi Humas
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Aparatur Kecamatan Bekasi Timur terus sosialisasikan PSBB di wilayahnya. Para petugas gabungan dari satpol PP, TNI, Polri melakukan patroli dan monitoring ke kelurahan yang ada di Kecamatan Bekasi Timur dengan cara mendatangi dan membubarkan warga yang berkumpul/berkerumun.
Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran terkait PSBB di Kota Bekasi, seperti melarang warga untuk melakukan aktivitas di luar rumah diatas pukul 21.00 Wib, warung-warung/cafe, toko, dan rumah makan untuk tidak menyediakan tempat makan ditempat.
"Jika masih ada warga yang membandel , petugas akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan atau bahkan nengamankan pelanggar," ujar Koordinar Tim Wilayah II Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Darsono kepada humas di ruang kerjanya, sebagaimana dijelaskan humas Pemkot Bekasi dalam rilis persnya Selasa (12/05).
Menurut humas, kegiatan patroli dan monitoring akan terus dilakukan petugas penanggulangan penyebaran Covid-19, untuk meminimalisir pertumbuhan penyebaran covid-19. (Yas/Humas)