Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, M.Si |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi terbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Bekasi, Minggu (12/4/2020). Dalam Perwal tersebut disampaikan, aktivitas angkutan berbasis aplikasi akan dibatasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Kota Bekasi.
Dalam perwal tersebut dijelaskan, selama pemberlakuan PSBB, ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang, dan untuk mengangkut penumpang dengan tegas dilarang.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya, hanya untuk pengangkutan barang," tegas Rahmat dalam perwal tersebut.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/langkah-kejagung-memutus-matarantai.html
Sementara untuk kendaraan roda dua pribadi dapat berboncengan dengan penumpang istri atau keluarga yang dapat dibuktikan dengan kesamaan identitas.
Namun, penggunaannya hanya diperkenankan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lain selama pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi.
Pengguna sepeda motor juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan saat berkendara, serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut yang digunakan.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/tiga-lembaga-tandatangani-mou-tentang.html
Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, bahwa PSBB di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020). Masa berlaku PSBB bisa saja diperpanjang apabila situasi Pandemi Covid-19 belum betul-betul reda.
Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id, hingga 13 April 2020, terdapat 141 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 29 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Selain itu, ada 793 orang dalam pemantauan (ODP), dan 310 pasien dalam pengawasan (PDP). (R-01)