Tiga Lembaga Tandatangani MoU Tentang Pelaksanaan Sidang Teleconference

Tiga Lembaga Tandatangani MoU Tentang Pelaksanaan Sidang Teleconference

Selasa, 14 April 2020, 2:11:00 AM
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Cara Teleconference Di Pengadilan Negeri Kota Bekasi
Jakarta, pospublik.co.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Jaksa Agung RI, MenkumHAM RI disebut para pihak dalam surat perjanjian kerjasama Nomor:402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:Kep-17/E/Ejp/04/2020, Nomor:PAS-08.HH.05.05/2020 tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference menghindari Penyebaran Covid-19.

Surat perjanjian kerjasama Nomor:402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:Kep-17/E/Ejp/04/2020, Nomor:PAS-08.HH.05.05/2020 tersebut disepakati pada Senin (13/04/2020) sebagai pedoman para pihak dalam melaksanakan kegiatan persidangan melalui teleconference.

Kerjasama tiga Institusi ini bertujuan untuk tercapainya optimalisasi, efektivitas, efisiensi, dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan pelaksanaan persidangan melalui teleconference. Perjanjian ini juga meliputi wewenang dan tanggungjawab para pihak.

Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/pn-jakarta-utara-periksa-perkara-dengan.html

Mahkamah Agung melalui Peradilan dibawahnya bertanggungjawab sesuai kapasitasnya memeriksa perkara di persidangan. Kejaksaan bertanggungjawab atas kewenangannya membuktikan dakwaan dan menghadirikan saksi-saksi dipersidangan sekaligus menyusun dan menyampaikan tuntutan. Sementara KemenkumHAM bertanggungjawab atas diri terdakwa untuk mengikuti persidangan melalui pasilitas teleconference di Rutan hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung RI melalui peradilan dibawahnya sudah terlebih dahulu menerapkan sidang dengan cara teleconference untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kebijakan Ketua MARI tersebut kemudian dibuat nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama antara para pihak tersebut.

Pengamatan media pospublik.co.id, sidang dengan cara teleconference ampuh menekan berkumpulnya orang di Pengadilan. Tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan, cukup melalui layar monitor di Rutan/Lapas, oleh majelis hakim membuka sidang di ruang sidang Pengadilan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan, dengan sendirinya, pengunjung sidang atau para keluarga terdakwa tidak lagi hadir dipersidangan. Namun para saksi-saksi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dihadirkan di persidangan.

Di Pengadilan Negeri Bekasi Kota misalnya, sejak sidang secara teleconference dilakukan, ruang sidang tampak lengang pengunjung, sehingga social distancing (jaga jarak) pun dapat diterapkan.

Namun, gelar pemeriksaan perkara dengan teleconference, mungkin juga ada kelemahan yang perlu dimaksimalkan, karena terkadang komunikasi antara majelis hakim dan terdakwa, begitu juga antara JPU dengan terdakwa sering terputus-putus gangguan jaringan komunikasi. Kemungkinan juga butuh kerjasama dengan provider. (R-01)


TerPopuler