Sidang Cara Teleconference Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Sidang Cara Teleconference Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Rabu, 15 April 2020, 6:13:00 PM
Pemeriksaan Perkara Oleh Majelis Hakim dengan Cara Teleconference Di PN Kota Bekasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bersama Saksi Hadir Di Persidangan
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Upaya mencegah penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Kejaksaan Agung RI, KemenkumHAM RI sepakat, "persidangan dilakukan secara teleconference". Kesepakatan tersebut ditandatangani Senin (13/04/2020).
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/tiga-lembaga-tandatangani-mou-tentang.html

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama Nomor:402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor:Kep-17/E/Ejp/04/2020, Nomor:PAS-08.HH.05.05/2020 tentang pelaksanaan persidangan secara teleconference. Dalam perjanjian yang ditanda-tangani Senin (13/04/2020) itu, masing-masing lembaga disebut para pihak.

Kerjasama tiga lembaga ini sekaligus bertujuan untuk tercapainya optimalisasi, efektivitas, efisiensi, dan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait dengan pelaksanaan persidangan melalui teleconference.
Sidang Cara Teleconference, dengan Posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi Berada Di Kantor Kejaksaan, dan Terdakwa Di Rutan
Dari persfektif pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), perjanjian kerjasama tiga lembaga ini baik, karena terdakwa yang merupakan sumber berkumpulnya banyak orang di Pengadilan dapat dihentikan, artinya: posisi terdakwa tetap berada di Rutan, sehingga keluarga mereka (terdakwa-Red) tidak lagi datang ke pengadilan mengikuti jalannya persidangan seperti sedia kala.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/humas-pn-jakut-djuyamto-pengiriman.html
Namun, berdasarkan pengamatan di persidangan, untuk optimalisasi, efisiensi, efektivitas pemeriksaan perkara di persidangan masih banyak kelemahan. Menjadi kendala, karena ketika pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Kejaksaan, dan terdakwa di Rutan lewat teleconference, suara sering terputus-putus. Majelis hakim di ruang sidang dengan menggunakan layar monitor nampaknya  sering dibuat kecewa karena untuk satu pertanyaan harus berulang kali disampaikan, karena suara saksi maupun terdakwa tidak jelas dan terputus-putus.

Kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persfektif Perjanjian kerjasama tiga lembaga itu untuk tidak hadir di ruang sidang bersama saksi-saksi, nampaknya juga merepotkan majelis hakim memeriksa perkara. Karena untuk memeriksa satu (1) orang saksi lewat teleconference harus makan waktu hingga 5 kali lipat dibanding ketika JPU dan Saksi hadir dipersidangan. Pasalnya, suara lewat teleconference, baik antara hakim dengan terdakwa dan saksi maupun dengan JPU sering terputus-putus. Begitu pula antara JPU dengan terdakwa, suara sering terputus-putus dan tidak jelas.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/hakim-pn-jakarta-utara-terapkan-sema.html

Kendala ini nampaknya hanya dirasakan majelis hakim yang memeriksa suatu perkara. Sebab, menurut Kejari, sejak pemeriksaan perkara di persidangan dengan cara teleconference, tidak ada kendala. "G ada gendala ms lancar semua. Masing2 Instansi terkait di kota bekasi uda lengkap pak saprasnya," jawab Kajari Bekasi Kota, Sukarman melalui WhatsApp.


Demikian halnya Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulakapal, Kota Bekasi, I Made Darmajaya, dikonfirmasi melalui sambungan whatsApp, dimana kendalanya, sehingga ketika dengan cara teleconference dengan terdakwa di Rutan, suara sering terputus-putus atau kurang jelas. Made menyebut, kemungkinan karena musim hujan, sehibgga sinyal terganggu. Tetapi  ujar Made, dari Rutan ke Kejaksaan, dan sebaliknya, dari kejaksaan ke Rutan suara bagus tidak ada masalah.

Namun kalau suara dari Pengadilan, Made Darmajaya mengakui sering terputus-putus. "Kita pun belum tau masalahnya dimana, nanti akan saya sarankan anggota ke persidangan untuk menyaksikan disana, dimana masalahnya," ujar Made.

Menurut Made, apakah karena jaringan ini baru atau kabelnya sudah tua sehingga sinyalnya jadi terputus-putus, dia menyebut terimakasih atas informasi ini, sehingga bisa dicari tahu penyebabnya. 

"Makasih atas informasi ini. Nanti akan saya tugaskan anggota menyaksikan langsung ke persidangan, supaya jelas masalahnya dimana," ujar Made di ujung telepon, Kamis (16/04).


Sementara Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Beslin Sihombing, membenarkan komunikasi lewat telekonference dengan saksi-saksi dan terdakwa maupun JPU sering terputus-putus. "Ini kan situasi darurat, majelis hakim harus bersabar karena sistem ini bersifat situasional akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/02/hakim-pn-jakut-kabulkan-gugatan-klhk.html



Menurut Beslin, persidangan dengan cara teleconference bisa lebih optimal, efektiv, efisien, dan aman jika JPU dan saksi-saksi tetap hadir di persidangan.



"Pertama kali sidang dengan cara teleconference di PN ini, adalah majelis saya. Terdakwa di Rutan, namun JPU dan saksi hadir di persidangan, tidak sesulit ketika JPU dan saksi berada di kejaksaan," pungkasnya.

Kalaupun JPU dan saksi hadir di persidangan lanjut Beslin, namun sosial distancing tetap mengikuti protokol WHO, minimal jaga jarak 1-1,5 meter, dan itu benar-benar diperhatikan di persidangan.



Beslin menyebut, yang sangat penting adalah menghindari penumpukan orang. Ketika terdakwa hadir di persidangan, keluarganya pasti datang. Maka dengan terdakwa tetap di Rutan, sosial distancing di ruang sidang seperti sekarang ini dapat terkendali.

Lalu bagaimana mengatasi agar komunikasi lewat teleconference tidak terputus-putus? Beslin Sihombing selaku humas menyebut, setidaknya ada dua faktor yang harus diperhatikan. Pertama, JPU dan saksi tetap hadir di Persidangan. Kedua, kalau JPU dan saksi tidak hadir di persidangan, setidaknya perangkat yang mereka miliki (Kejaksaan, dan Rutan-Red) harus ditingkatkan kapasitasnya.

"Jika ada yang bilang yang kurang bagus itu dari PN, sementara dari mereka suaranya bagus, itu tidak mungkin dan tidak masuk akal," tegas Humas PN Kota Bekasi ini.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/pelantikan-hakim-tinggi-disesuaikan.html

Menurut Beslin, Pengadilan memiliki server berkapasitas tinggi, sehingga dapat diyakini gangguan suara tersebut bukan di PN.  "PN telah menerapkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang terkoneksi keselurun Pengadilan di Indonesia, sehingga server kita harus kapasitas tinggi," ujarnya.

Menurut Beslin, PN Kota Bekasi memiliki server berkapasitas tinggi, sehingga mampu mengoperasikan SIPP jauh sebelum bencana nasional non alam ini terjadi, karena pelayanan di PN sudah berbasis Informasi Tehnologi (IT).

Menurutnya, untuk mengoperasikan server tersebut, PN telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) atau operator bersertifikat. Sehingga, perangkat yang digunakan PN dalam sidang cara teleconference tidak perlu diragukan. 

Pengamatan melalui layar monitor di persidangan, secara visual memang terlihat  cukup bagus, dan audionya juga cukup jelas.

"Mungkin perlu penyesuaian diantara Kejaksaan, Rutan dengan Pengadilan. Atau barangkali perlu kesamaan provider berikut kapasitas perangkatnya yang ditingkatkan," ujar Beslin.  (R-01)


TerPopuler