Rapat Koordinasi Tiga Lembaga Dinisiasi PN Jakut Evaluasi Sidang Teleconference

Rapat Koordinasi Tiga Lembaga Dinisiasi PN Jakut Evaluasi Sidang Teleconference

Kamis, 23 April 2020, 1:42:00 AM
Rapat Koordinasi, dan Evaluasi Persidangan Cara Teleconference yang Sejak Awal Dilakukan PN Jakut
Jakarta Utara pospublik.co.id - Kamis, (23/04/2020) bertempat di lobby kantor PN Jakarta Utara, dilangsungkan rapat koordinasi evaluasi tentang sidang teleconference perkara pidana yang sudah diterapkan sejak bulan Maret hingga saat ini guna menantisifasi penyebaran pandemi covid-19. 

Kegiatan yang diinisiasi Ketua PN Jakarta Utara H.Amien Ismanto,SH.MH ini sebagai bagian dari langkah monev pelaksanaan sidang teleconference. Dengan diadakan monev, dapat diketahui kendala-kendala apa  yang perlu dicarikan solusi secara bersama-sama. Dimana untuk sidang teleconference ini sangat membutuhkan koordinasi yang solid dan sinergis antar lembaga. Demilkian Humas PN Jakut, Djuyamto dalam Keterangan Persnya.

Selain itu lanjut Djuyamto, Rapat koordinasi dan Evaluasi dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari MoU antar 3 (tiga)  lembaga, yakni: Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KemenKumHAM dalam hal pelaksanaan sidang teleconference.
Rapat Koordinasi Tiga Lembaga, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan/Rutan, Cipinang dan Pondok Bambu, Diinisiasi PN Jakarta Utara Di Lobby Gedung PN
Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, didampingi staf bagian IT. Dihadiri Kalapas Cipinang dan Rutan Pondok Bambu atau utusannya.

Menurut Djuyamto, rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu: membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Sidang Teleconference di wilayah hukum Jakarta Utara untuk lebih meningkatkan dan optimalisasi koordinasi dengan mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu aspek legalitas (hukum acara), aspek dukungan Tehnologi Informasi dan Aspek dukungan personalia/SDM. Sebab sidang teleconference sangat membutuhkan koordinasi lintas lembaga dengan baik.

Selanjutnya tim koordinasi harus segera menyusun SOP dengan mengacu pada ketentuan hukum acara, SEMA, Surat Edaran masing2 lembaga, dan MoU ketiga lembaga. 

Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto,SH mengatakan, sebagai salah satu Pengadilan Negeri yang paling awal melaksanakan sidang teleconference di masa pandemi covid19, maka langkah evaluasi perlu terus dilakukan dengan melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan sidang tidak melanggar azas hukum acara pidana serta aspek kemanfaatan tehnologi informasi yang efektif dan efisien. (*/Red)

TerPopuler