Bupati Bekasi Saat Menyampaikan Keterangan Pers Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar |
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu (15/4) hingga dua pekan kedepan. Hal ini disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di loby utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4).
Eka Supria Atmaja mengatakan, diantara seluruh Kecamatan yang ada di Kab. Bekasi, Enam (6) Kecamatan dantaranya ditetapkan menjadi PSBB khusus, yakni: Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya masih cukup tinggi,” ucapnya.
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian, masih bisa tetap beroperasi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dalam Konfrensi Pers Pelaksanaan PSBB yang akan Efektif Berlaku Sejak Rabu (15/04) untuk 2 pekan kedepan |
“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi. Namun, perusahaan tersebut tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/kabar-suka-cita-datang-dari-kabupaten.html
Selain itu lanjut Eka , untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.
Eka Supria Admaja menegaskan, ada 12 titik poin di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan di isi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Nantinya akan ada 12 titik penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada stasiun Cibitung, dan Terminal Kalijaya, serta di gerbang tol berikut pasar,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Bupati juga menjelaskan, ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya sistem PSBB ini, yakni: Program Keluarga harapan (PKH), Kartu sembako pangan nontunai, Kartu prakerja untuk pengangguran, dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sepanjang pemberlakuan PSBB.
Eka Supria memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak tumpang tindih. Dia mengaku akan mengerahkan aparatur untuk mengawasi, baik pihak kecamatan hingga pengurus RT, RW untuk mendata seluruh warga, tanpa terkecuali, yang berKTP Kabupaten Bekasi, maupun yang belum berKTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Supaya ketika PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Bupati.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/tingkatkan-sosialisasi-antisipasi.html
Tidak hanya itu tegas Bupati, Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan Desa-Desa untuk membuat Lumbung Pangan. Lumbung Pangan ini merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesan yang ditempat pada tempat-tempat ibadah, seperti Musholla maupun Masjid.
“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha disekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.
Bupati Eka Supria Atmaja berharap, agar seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi ambil bagian mensukseskan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Dengan demikian, apa yang akan dilakukan dapat berjalan secara maksimal. (*/Red)