Gedung KPK Tempat Bupati Muara Enim dan Tersangka Lainnya Diperiksa Kaitan Dugaan Tipikor |
Jakarta pospublik.co.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menangkap 2 tersangka hasil pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
"Dua (2) tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim adalah tersangka RS dan tersangka AHB," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
"Tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang," sebutnya.
Dua tersangka yang disebut Firli ini belum diumumkan KPK sebelumnya. Padahal, biasanya KPK selalu mengumumkan pada publik mengenai penetapan tersangka baru.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani ini ada tiga tersangka. Kasus tersebut merupakan dugaan suap kaitan pekerjaan proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim.
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan (PPK) pada Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta telah divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan. Bupati Muara Enim, Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara.
Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp.130 miliar.
Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp.13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp.13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muara Enim. (*/R-01)