Sarpras Lalu Lintas Tampak Mulus yang Sedianya Digunakan Pemudik, Tapi Terhalang Covid-19 |
Jakarta, pospublik.co.id - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor:46 tahun 2020 tentang larangan ASN atau PNS bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengeluarkan Sanksi dengan merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.
Sanksi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor:11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/bis-akdp-dan-akap-berhenti-operasi.html
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/bis-akdp-dan-akap-berhenti-operasi.html
Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Kategori indisiplin ASN/PNS yang akan mendapatkan sanksi adalah:
Kategori I,
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan".
Kategori II,
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat".
Kategori III,
ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat".
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/kurang-lebih-3300-kendaraan-yang-hendak.html
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/04/kurang-lebih-3300-kendaraan-yang-hendak.html
Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin kategori ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.
Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Sanksi itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
Menurut Tjahjo Kumolo, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. (*/SAT)