Anggota Komisi-III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan Adukan Pasal 27 Perppu Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stablitas Keuangan Untuk Penanganan Corona Virus Desease/Covid-19. (Foto/Ist) |
Jakarta, pospublik.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengadukan pasal 27 di Perppu Nomor.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke KPK Firli Bahuri.
Arteria menilai pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi pemerintah mengelola anggaran negara dalam menangani corona. Dia juga khawatir perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.
"Apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan pemerintahan negara Pak Jokowi? Saya ingin analisa ini," kata Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, Rabu (29/4).
Arteria meminta KPK turun tangan mengawasi perppu tersebut. Menurutnya aturan itu berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran penangan corona.
Politikus PDIP itu juga berharap KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran corona, terutama anggaran senilai Rp.405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah beberapa pekan lalu.
"Jangan-jangan dengan perppu ini terjadi kekuasaan baru di atas kekuasan Presiden. Enggak usah pakai kampanye lagi, ada orang lain jadi jagoan bisa jadi Presiden 2024 dengan modal perppu," ujarnya.
"Kita harus jaga Pak Jokowi supaya enggak tersandera," kata Arteria.
Pasal 27 Perppu tersebut juga jadi salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pemohon, termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin. (*/Red)