Novel Salim Baswedan Ketika Sedang Dirawat Di RS |
Jakarta Utara, pospublik.co.id - Setelah sekian lama, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Polisi (Kompol) Novel Salim Baswedan (42), penyidik Polri akhirnya berhasil menangkap tersangka. Berkas penyidikan pun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dinyatakan lengkap hingga diterima P-21 tahap dua.
Kondisi Novel Salim Baswedan Usai Mendapat Pertolongan Medis |
Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah pula melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (11/03/2020) untuk diperiksa dan diadili. Sejak hari itu (11/03) terduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban Novel Salim Baswedan tersebut menjadi tahanan Pengadilan.
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH. MH dalam siaran persnya, untuk memeriksa dan mengadili kedua terdakwa, masing-masing: RONY BUGIS dan Terdakwa RAHMAT KADIR MAHULETE, Ketua PN Jakarta Utara, telah menunjuk Hakim DJUYAMTO sebagai Ketua Majelis, bersama anggotanya, TAUFAN MANDALA dan AGUS DARWANTA serta dibantu Panitera Pengganti, MUH ICHSAN.
Para terdakwa ujar Djuyamto, Didakwa dalam primair dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Subsidair pasal 353 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ini oleh Ketua majelis hakim Djuyamto, SH. MH menetapkan sidang perdana, Kamis (19/03/2020).
Sekedar informasi, Novel Salim Baswedan menjadi korban penyiraman air keras dibagian wajah sekitar tahun 2017 oleh orang tak dikenal. Kejadian itu terkonfirmasi usai solat Subuh di masjid dekat rumahnya di jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara. (R-01)