Pengadilan Negeri tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Pengadilan Negeri tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pers

Senin, 09 Maret 2020, 7:55:00 AM
Simbol Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia
Jakarta Raya pospublik.co.id - LBH Pers selaku kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk menyerahkan eksepsi pada sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret 2020. Eksepsi itu menjawab surat gugatan yang dibacakan pihak Penggugat, Menteri Pertanian (Kementan) RI pada sidang sebelumnya. 

Kementan RI, menggugat PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili Toriq Hadad selaku Direktur Utama. Kementan juga menggugat Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli, dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana, Bagja Hidayat. 

Terhadap gugatan penggugat tersebut, tergugat mengajukan keberatan (eksepsi) sendiri-sendiri. Dalam eksepsi, tergugat menegaskan gugatan yang diajukan Kementan terhadap PT. Tempo Inti Media Tbk tidak tepat, dan tidak mendasar. Karena menurut tergugat dalam eksepsinya, kompetensi absolut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadili. Sebab, Kementan mendalilkan objek perkara terkait pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”. Lebih khusus lagi dalam edisi tersebut Penggugat mempermasalahkan dua materi berita yang berjudul: Gula-Gula Dua Saudara (halaman 4-45); dn Dua Andi Satu Heli (halaman 46).

Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidak akuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam UU Pers telah diatur mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya mengatur secara khusus terhadap permasalahan hukum tentang Pers, maka UU Pers diutamakan penerapannya penyelesaikan pemasalahan sengketa Pers. 

Lebih lanjut LBH Pers yang diwakili Ade Wahyudin menegaskan, dalil yang disampaikan pihak Kementan RI dalam surat gugatannya membingungkan, "obscuur libel". Sebab tidak diuraikan secara spesifik dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat. Lalu penggugat juga mencampuradukkan dalil antara UU Pers dengan pasal 1365 KUHPerdata. Singkatnya ujar LBH Pers dalam release persnya, penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media Tbk berdasarkan UU Pers. 

"Dalil Penggugat yang mencampuradukkan UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat keliru, karena Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers, maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers. Itulah menurut UU Pers,” jelas kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin usai persidangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk menyebut Kementan RI yang dulu dijabat Amran Sulaiman tidak menjelaskan keabsahan kedudukannya selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementerian Pertanian RI. Sebab surat kuasa yang digunakan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI. Kemudian surat kuasa itu juga tidak dapat digunakan di depan persidangan sebab bukanlah surat kuasa khusus. Alasannya, surat kuasa itu tidak menuliskan secara spesifik maksud dan tujuan pemberian kuasa, misalnya untuk keperluan pengajuan gugatan PMH terkait pemberitaan pers.

Yang pasti lanjut tergugat, gugatan Kementan RI terhadap pimpinan redaksi dan penanggungjawab investigasi Majalah Tempo jelas salah sasaran atau error in personal. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT. Tempo Inti Media Tbk. Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT. Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya.

Selain dalil formil dalam gugatan yang keliru, kuasa tergugat juga menegaskan gugatan PMH terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9 – 15 September 2019 tidak tepat. Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid. Data dan fakta diperoleh melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik.

Kegiatan tergugat sebagai Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum. Termasuk pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Peran itu dijamin dalam UU Pers. 

Angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI menurut tergugat juga sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas. Komponen kerugian yang diklaim tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan. 

Dalam gugatannya, Kementan RI mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.042.000. Namun rinciannya/komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat tindakan tergugat secara langsung. 

Kerugian yang diklaim penggugat menurut tergugat adalah, biaya pendaftaran gugatan, biaya rapat kordinasi dengan ahli, dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Dengan rincian pembiayaan tersebut, penggugat mendalilkan akibat pemberitaan, padahal besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.

“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum. Kerugian langsung yang dimaksud mencakup kerugian yang secara langsung diderita sebagai akibat perbuatan Tergugat,” tegas Ade dalam release persnya Senin (09/03/2020). (*/Red)

TerPopuler