Walikota Bekasi Berlakukan Isolasi Kemanusiaan |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Bekasi berlakukan isolasi kemanusiaan mulai Senin (30/3).
Pemberlakuan isolasi kemanusiaan tersebut diumumkan Walikota melalui Surat Edaran Nomor:440/Dinkes tanggal 29 Maret 2020, Tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi. Isolasi Kemanusiaan ini diharapkan mampu mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang belakangan terus meningkat secara nasional.
Melalui Surat Edaran Nomor:440/Dinkes tanggal 29 Maret 2020 yang ditanda tangani Walikota Bekasi Rahmat Effendi tersebut, Rahmat Effendi menghimbau agar masyarakat mengukuti arahan pemerintah.
Walikota, Dr. Rahmat Effendi menghimbau seluruh warga masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Melalui Surat Edaran Nomor:440/Dinkes tanggal 29 Maret 2020 yang ditanda tangani Walikota Bekasi Rahmat Effendi tersebut, Rahmat Effendi menghimbau agar masyarakat mengukuti arahan pemerintah.
Walikota, Dr. Rahmat Effendi menghimbau seluruh warga masyarakat Kota Bekasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.Tetap di rumah selama 14 (empat belas) hari dan tidak bepergian upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga;
2.Bila ada anggota keluarga atau saudara yang baru pulang dari Luar Daerah atau Luar Negeri, maka “tidak perlu datang ke Puskesmas”, dapat menghubungi petugas di Puskesmas terdekat melalui layanan cepat (terlampir) Perawat, Bidan, Dokter atau Klinik untuk tes kesehatan”.
Warga masyarakat diminta:
a). Jika ada anggota keluarga yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri supaya melaporkan ke aparat terdekat (RT, RW) dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
a). Jika ada anggota keluarga yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri supaya melaporkan ke aparat terdekat (RT, RW) dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
b).Jika dalam 14 (empat belas) hari ada keluhan (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, diare dan sesak nafas) supaya menghubungi aparat, tenaga kesehatan setempat atau dapat menelepon ke coll centre 119 di Jl. Jend. A. Yani No. I Kota Bekasi, 17141, Provinsi Jawa Barat Telp. (021) 8896 1767 Fax. (021) 8895 9980
E-mail. infoQiìbekasikota.go. id. Website. www.bekasikota.go.id
E-mail. infoQiìbekasikota.go. id. Website. www.bekasikota.go.id
c).Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan wawancara melalui telepon oleh tenaga medis untuk menghindari interaksi langsung serta menjaga pasien agar tetap dirumah dan tidak mengunjungi fasilitas kesehatan, jika gejala mengarah pada infeksi Covid-19 akan ada petugas khusus dari kesehatan yang melakukan penanganan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus tersebut.
“Isolasi kemanusiaan kita proteksi dari lingkungan RT RW, juga dari kegiatan-kegiatan masyarakat termasuk lalu lintas kereta, saya ingin mengurangi jumlah rute. Juga di stasiun bus dengan pengurangan operasional,” kata Rahmat Effendi, Minggu (29/3).
Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19. Walau jalan yang menghubungkan Bekasi dengan daerah lain tidak ditutup, tapi pengawasan akan ditingkatkan. Sebab bukan tidak mungkin, warga yang datang dari luar wilayah mengalami peningkatan suhu tubuh. (*/Red)