Pembangunan Gedung Kejari Kota Bekasi Tanpa Papan Proyek

Pembangunan Gedung Kejari Kota Bekasi Tanpa Papan Proyek

Kamis, 12 Maret 2020, 2:03:00 AM
Proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tanpa Papan Nama
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Kata orang bijak: "Jika didalam hal Kecil saja tidak bisa dipercaya, bagaimana mungkin dalam hal besar bisa dipercaya". Apakah kata orang bijak ini layak disematkan dalam Pembangunan Gedung Kejari Kota Bekasi yang saat ini sedang berjalan?. Pasalnya, tidak memasang papan proyek adalah bahagian kecil dibanding pembangunan konstruksi bangunan.

Pertanyaan ini mengemuka karena kegiatan pembangunan gedung sudah berjalan 3 bulan lebih, tetapi papan proyek sesuai perjanjian kontrak tidak dipasang untuk dapat dilihat publik/masyarakat.

Jika kata orang bijak tersebut dapat menjadi refrensi dalam pembangunan gedung Kejari tersebut, maka akan muncul keraguan terhadap kwalitas konstruksi gedung Kejari tersebut. Pasalnya, hal kecil seperti pemasangan papan proyek yang masuk dalam perjanjian kontrak tidak bisa dijaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas. Lalu bagaimana dengan konstruksi gedung.

Padahal, sebagaimana lajimnya, setiap proyek pemerintah selalu ada papan proyek, dan konsultan pengawas yang pembiayaannya dianggarkan tersendiri. Apakah keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut akan dikenakan denda atau termasuk tindak pidana korupsi. Mungkin setidaknya, pihak pelaksana (kontraktor) terindikasi wanprestasi atas isi perjanjian kontrak.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Permukiman, tata kota dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekadi, Jumhana Luthfi melalui WhasApp (WA) tidak dijawab. 

"Berapa jasa konsultan pengawas dalam proyek pembangunan Kantor Kejari tersebut bang Luthfi, siapa PPTK proyek tersebut, berapa biaya bedeng dan berapa biaya papan proyeknya bang. Mengapa tidak ditegur PPTK atau Konsultan pengawas pihak kontraktor tidak memasang papan proyek tersebut," tanya media ini melalui WA, namun Luthfi tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, Diatas lahan seluas 3.980 meter persegi, di Jalan Veteran, Kel. Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, gedung Kejari Kota Bekasi direhab total. Pembiayaan senilai kurang lebih Rp.34 miliar dibebankan pada APBD Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2019-2020.

Peresmian berupa pemasangan tiang pancang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal, Jumat (14/12/2019) tahun lalu. Peresmian pembangunan gedung Kejari tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi: Chairohman, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 Bekasi, Kajari Kabupatem Bekasi, dan Kepala Dinas Perumahan, Perkotaan dan Pertanahan (Diperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi.
Dilahan eks gedung Kantor Kejari Kota Bekasi yang telah dirobohkan tersebut, secara terbuka walikota Bekasi, Rahmat Efendi dalam sambutannya menyebut, memberi bantuan kepada lembaga horizontal sering ditapsirkan macam-macam. Padahal, tujuan pemberian hibah, seperti pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kantor Imigrasi Kls-II Non TPI, Kantor Kepolisian Resort Kota Bekasi, adalah niat untuk memberi pelayanan kepada warga masyarakat.
Sambutan Walikota, Raghmat Efendi menunjukkan transparansi tata kelola keuangan APBD yang dihibahkan ke lembaga horizontal.
Sayangnya, pembangunan Kantor Lembaga Penegak hukum itu sendiri kurang transparan. Mungkin tidak semua masyarakat mengetahui Nama kegiatan, Lokasi, No SPMK, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, Pelaksana Kegiatan (Nama Perusahaan), dan Konsultan Pengawas yang seharusnya dapat diketahui masyarakat melalui papan proyek.
Ironinya, membangun Kantor Lembaga Penegak hukum, tetapi terindikasi melangar hukum. Indikasi itu terendus karena dilokasi proyek Rehab total Gedung Kejaksaan Negeri ini tidak terlihat papan proyek secara transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Kepres. Mungkin inilah ibarat kata orang bijak tersebut: Jika dalam hal Kecil saja tidak bisa dipercaya, bagaimana dengan hal besar bisa dipercaya. (R-01)



TerPopuler