Membangun Kantor Lembaga Penegak Hukum, Terindikasi Melanggar Hukum

Membangun Kantor Lembaga Penegak Hukum, Terindikasi Melanggar Hukum

Rabu, 11 Maret 2020, 7:18:00 PM
Kondisi Proyek Rehab Total Gedung Perkantoran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tidak tampak Papan Proyek Sebagaimana disyaratkan UU dan Kepres
Kota Bekasi, pospublik - Diatas lahan seluas 3.980 meter persegi, gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Veteran, Kel. Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi direhab total. Pembiayaan senilai kurang lebih Rp.34 miliar dibebankan ke APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2019-2020. 
Peresmian dan Pemancangan Perdana Rehab Total Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (14/12/2019)
Peresmian berupa pemasangan tiang pancang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal, Jumat (14/12/2019) tahun lalu. Peresmian rehab total Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi: Chairohman, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 Bekasi, Kajari Kabupatem Bekasi, Kajari Kota Sukarman, dan Kepala Dinas Perumahan, Perkotaan dan Pertanahan (Diperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi.
Peresmian rehab total yang dilaksanakan dilahan eks gedung Kantor Kejari Kota Bekasi yang telah dirobohkan tersebut, secara terbuka walikota Bekasi, Rahmat Efendi dalam sambutannya menyebut, memberi bantuan/hibah kepada lembaga horizontal sering ditapsirkan sejumlah oknum macam-macam. Padahal, tujuan pemberian hibah, seperti pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan (LP), Kantor Imigrasi Kls-II Non TPI yang telah diserah terimakan, dan pembangunan Kantor Kepolisian Resort Kota Bekasi, adalah niat untuk memberi pelayanan kepada warga masyarakat.
Dalam rangka peresmian tersebut, sambutan Walikota menunjukkan transparansi tata kelola keuangan APBD yang dihibahkan ke lembaga horizontal.
Sayangnya, pembangunan Kantor Lembaga Penegak hukum (Kejari Kota Bekasi-Red) itu sendiri kurang transparan. Mungkin tidak semua masyarakat mengetahui Nama kegiatan, Lokasi, No SPMK, Sumber Dana, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, Pelaksana Kegiatan (Nama Perusahaan), dan Konsultan Pengawas yang seharusnya dapat diperhatikan masyarakat melalui papan proyek.
Ironinya, membangun Kantor Lembaga Penegak hukum, tetapi terindikasi melangar hukum. Indikasi itu terendus karena dilokasi proyek Rehab total Gedung Kejaksaan Negeri ini tidak terlihat papan proyek secara transparan sebagaimana ketentuan undang-undang atau Keppres. (R-01)

TerPopuler