Presiden RI, Joko Widodo Umumkan Penyebaran Covid-19 Bencana Nasional Non Alam (Foto/Ist) |
Jakarta, pospublik.co.id - Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020, dari Istana Bogor, mengumumkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam). Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga mengistruksikan agar Kementerian/Lembaga bersinergi menghambat penyebaran Covid-19 tersebut.
Menkum dan HAM, Yasonna H Laoly Menunda Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas (Foto/Ist) |
Menindak lanjuti Instruksi Presiden RI tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly melalui suratnya, Nomor:M.HH.PK.OI .01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020 memberitahukan kepada, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI untuk menunda sementara pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan langkah Kemenkumham RI dalam upaya membantu Pemerintah menghambat penyebaran Covid-19 hingga ke Rutan/Lapas di seluruh Indonesia.
Menurut Djuyamto, sejumlah Kementerian/Lembaga juga telah menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut. Masing-masing Kementerian/Lembaga telah pula menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto (Foto/Ist) |
Djuyamto menyebut, membaca isi surat Kemenkumham RI tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkumham juga telah membuat surat edaran Nomor: SEK.03-OT.02.02 TAHUN 2020, tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work From Home) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang ditindak lanjuti Instruksi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor:PAS-08.OT.02/20 TAHUN 2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian COVID-19 tersebut.
Lebih lanjut Duyamto menyebut, Mahkamah Agung RI Juga telah terlebih dahulu Membuat Surat Edaran Nomor.1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya. Sehingga, sidang dilakukan dengan cara teleconference untuk menghindari berkumpulnya orang banyak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Maka merujuk pada surat Sekretaris Jenderal dan PLT Dirjen Lapas Kemenkumhan tersebut ujar Djuyamto, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan 2 hal: Pertama, Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung mulai hari Rabu, 18 Maret 2020, kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Kedua: Mengingat tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar pandemi COVID-19 dan kondisi Rutan/Lapas sebahagian besar dalam kondisi over kapasitas, diminta agar pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ditunda untuk sementara.
"Demikian membangun sinergitas upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang diharapkan dalam surat Kemenkum dan HAM Nomor:M.HH.PK.OI .01.01-04 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditenbuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kapolri itu," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djoeyamto.(*/Red)