Ket Foto: Proyek Pembangunan Gedung Kejaksaan Sekitar 3 Bulan Sebelum Dipasang Papan Proyek |
Papan Proyek Pembangunan Gedung Kejari Kota Bekasi Akhirnya Dipasang, Setelah Dua Kali Diberitakan Melalui Media Online pospublik.co.id |
Idealnya, Ketika peresmian pembangunan gedung Kejari ini dilakukan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi (14/12/2019) yang diikuti pemancangan tiang pertama yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal, Ketua DPRD Kota Bekasi: Chairohman, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 Bekasi, Kajari Kabupatem Bekasi, Kajari Kota Bekasi, Sukarman, dan Kepala Dinas Perumahan, Perkotaan dan Pertanahan (Diperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi, papan proyek itu sudah terpasang pada tempat yang trans paran untuk umum seperti sekarang ini.
Namun mengapa hingga kurang lebih 3 bulan papan proyek itu baru dipasang, padahal anggaran untuk papan proyek tersebut tercatat dalam perjanjian kontrak antara Pemerintah Daerah Kota Bekasi, selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan Pihak ketiga (Pelaksana) PT. Syarif Maju Karya. Tentu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik, apa motivasi sehingga sengaja tidak memasang papan proyek tersebut.
Fenomena ini mungkin ibarat apa kata orang bijak yang menyebut: "Jika didalam hal Kecil saja tidak bisa dipercaya, bagaimana mungkin dalam hal besar bisa dipercaya". Apakah kata orang bijak ini layak disematkan dalam Pembangunan Gedung Kejari Kota Bekasi yang saat ini sedang berjalan?. Pasalnya, tidak memasang papan proyek adalah bahagian kecil dibanding pembangunan konstruksi bangunan.
Jika kata orang bijak tersebut dapat menjadi refrensi dalam pembangunan gedung Kejari tersebut, maka akan muncul keraguan terhadap kwalitas konstruksi gedung Kejari tersebut. Pasalnya, hal kecil seperti pemasangan papan proyek yang masuk dalam perjanjian kontrak tidak bisa dijaga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas. Lalu bagaimana dengan konstruksi gedung.
Padahal, sebagaimana lajimnya, setiap proyek pemerintah selalu ada papan proyek, dan konsultan pengawas yang pembiayaannya dianggarkan tersendiri. Apakah keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut akan dikenakan denda atau termasuk tindak pidana korupsi. Mungkin setidaknya, pihak pelaksana (kontraktor) terindikasi wanprestasi atas isi perjanjian kontrak.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Permukiman, tata kota dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekadi, Jumhana Luthfi melalui WhasApp (WA) tidak dijawab.
Diberitakan sebelumnya, Diatas lahan seluas 3.980 meter persegi, gedung Kejari Kota Bekasi direhab total. Pembiayaan senilai kurang lebih Rp.34 miliar dibebankan pada APBD Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2019.
Peresmian berupa pemasangan tiang pancang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal, dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi: Chairohman, Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 05/07 Bekasi, Kajari Kabupatem Bekasi, Kajari Kota Bekasi, Sukarman, dan Kepala Dinas Perumahan, Perkotaan dan Pertanahan (Diperkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Jumat (14/12/2019) tahun lalu.(R-01)