Agenda Sidang Pembacaan Putusan Oleh Hakim PN Jakarta Utara dengan Sistem Teleconference, Tampak Para Terdakwa Sedang Mengikuti Persidangan Dari Rumah Tahanan Negara Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan |
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/marwah-pn-jakut-terbangun-dalam-sidang.html
https://www.pospublik.co.id/2020/03/marwah-pn-jakut-terbangun-dalam-sidang.html
Namun sedikit berbeda dari biasanya, selain mengacu pada KUHAP, majelis hakim harus menyesuaikan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor.1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya. Sehingga sidang dilakukan dengan cara teleconference sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang termaktup dalam surat edaran MA tersebut.
Sidang Perkara Pidana yang Masa Penahanannya Hampir Habis Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/03) Melalui Sistem Teleconference |
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut memang memberi ruang bagi Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang perkara pidana dengan cara tele conference. Hal ini menjadi panduan bagi majelis hakim PN Jakata Utara pimpinan Hakim Dodong dibantu hakim anggota, Rianto Adam Pontoh dan Sarwono dalam bersidang Selasa (24/03) dengan sistem vidio conference.
Demikian Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto kepada wartawan terkait sidang pidana yang dilaksanakan di PN tersebut secara vidio conference.
Baca Juga:https://www.pospublik.co.id/2020/03/sidang-perdana-kasus-penyiraman-anggota.html
Menurut Djuyamto, perkara yang disidangkan dengan cara teleconference tersebut adalah perkara pidana yang sudah memasuki acara pembacaan tuntutan oleh JPU, Peledoi, dan Pembacaan putusan perkara yang masa penahanannya hampir habis.
Tata cara bersidang yang dilakukan majelis hakim tetap disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA. Terdakwa tidak perlu hadir di ruang sidang pun adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/pelantikan-hakim-tinggi-disesuaikan.html
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam Perkara Novel Salim Baswedan di PN Jakarta Utara ini sudah terlebih dahulu menerapkan sosial Distancing atau jaga jarak antar pengunjung sidang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana menurut Djuyamto, setelah memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus meningkat di Negeri ini, Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya.
Teleconference Jalannya Persidangan Perkara Pidana |
SEMA tersebut sekaligus evaluasi atas Surat Edaran Sekretaris MA No.1 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur peradilan dalam upaya pencegahan peredaran Covid-19 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Dalam SEMA tersebut ujar Djuyamto, Mahkamah Agung menyampaikan agar pelakaanaan tugas dilingkungan MA dan peradilan dibawahnya melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada SE MenPAN-RB Nomor.19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/hut-ikahi-dihentikan-demi-kemanusiaan.html
Dalam SEMA tersebut lanjut Djuyanto, berbagai ketentuan yang musti dilaksanakan Hakim dan aparatur Peradilan, diantaranya: Hakim dan aparatur peradilan dapat melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memamfaatkan aplikasi e-court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.
Namun, pejabat pembina kepegawaian MA dan pimpinan pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, agar penyelenggaraan layanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.
Berkaitan hal tersebut, dalam SEMA disampaikan agar pejabat pembina kepegawaian MA dan pimpinan pengadilan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai dilingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui kehadiran dengan mempertimbangkan 13 hal, diantaranya, jenis perkara, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai dan seterusnya.
Pengaturan sistem kerja tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran peradilan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya berkaitan perpanjangan penahanan, dan upaya hukum.
Pimpinan satuan kerja wajib melaporkan hakim dan aparatur peradilan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah kepada pejabat pembina kepegawaian MA, dengan tembusan Biro Kepegawaian MA.
Pimpinan satuan kerja wajib melaporkan hakim dan aparatur peradilan yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah kepada pejabat pembina kepegawaian MA, dengan tembusan Biro Kepegawaian MA.
Hakim dan aparatur peradilan yang dapat giliran bekerja di kantor dapat melakukan presensi masuk/pulang kantor secara manual, atau untuk sementara tidak harus menggunakan fingerprint attendance machine. Setiap satuan kerja menyediakan hand sanitizer untuk ditempatkan di pintu masuk kantor dan pintu masuk ruang sidang yang dilengkapi anti septik cair.
Setiap satuan kerja agar menyediakan alat deteksi suhu badan seperti infrared thermometer sebagai deteksi awal penyebaran Covid-19 serta memperhatikan sosial distancing atau jaga jarak. (Mars)