Ket Foto: Sebelah Kiri Bersalaman, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (Foto Inset) |
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam keterangan Persnya 15 Maret 2020 berusaha meluruskan pengertian sekolah diliburkan. Menurut Ridwan Kamil, sekolah bukan diliburkan, tetapi belajar dirumah selama 2 minggu.
Langkah ini dilakukan menurut Ridwan Kamil untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19. Teknis belajar dirumah bagi sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SMP, SMA sederajat telah disiapkan Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyebut, akibat Covid-19 dipastikan ada 3 warga Jawa Barat yang meninggal, yakni, 1 orang penduduk Cimahi, dan 2 orang penduduk Kabupaten Bekasi. Dan untuk mangantisipasi penyebaran virus Corona tersebut, dirinya berharap sinergitas dari seluruh lapisan masyarakat.
Ridwan Kamil mengaku telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia di Jawa Barat untuk mengedukasi jemaat terkait penyebaran pandemi Covid-19, dan senantiasa membawa dalam doa kesehatan masyarakat.
Ditempat terpisah, sehari sebelum keterangan Pers Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut, Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supri Atmaja telah menerbitkan surat edaran Nomor:420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Surat edaran yang berisi 13 maklumat tersebut menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk waspada, namun tetap tenang, jangan pani. Surat edaran itu menurut Eka Supria Atmaja merupakan tindak lajuti Surat Keputusan Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokwi) Nomor:7 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang berisi 13 maklumat tersebut menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk waspada, namun tetap tenang, jangan pani. Surat edaran itu menurut Eka Supria Atmaja merupakan tindak lajuti Surat Keputusan Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokwi) Nomor:7 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran No.420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tersebut, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan 13 butir catatan yang musti ditindak lajuti segenap lapisan masyarakat, kususnya Kepala Dinas (Kadin) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Aparatur Spil Negara dibawahnya.
Bupati Eka Supria Atmaja menghimbau agar semua lapisan msyarakat tidak panic Dan tetap tenang, tetapi supaya membatasi/menunda kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian/kerumunan massa, misalnya: event-event olahraga, budaya, car free day, conser music. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan pos (Posyandu), pos pembinaan terpadu (Posbindu) dan posyandu remaja.
Meminta seluruh Kepala Dinas/OPD dan segenap apparatus Spil Negara (ASN) dibawahnya, Perusahaan swasta, Pengelola Hotel, Terminal dan segenap tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi agar konsisten memberikan contoh/praktik budaya bersih dan sehat sesuai dengan pedoman yang diberikan Kementerian Kesehatan RI, dan aktif meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pemahaman Covid-19.
Buapti Bekasi ini juga meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Bekasi secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan infeksi Covid-19, baik untuk diri sendiri keluarga maupun masyarakat terdekat.
Selama masa Pandemi Covid-19, Eka menganjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit untuk tetap di rumah, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Bagi warga masyarakat yang mengalami gejala inveksi Covid-19, atau menilai anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Cal Centre 112, P5C 119, Hotlin 02189910039, 0852539080119.
Bagi warga masyarakat yang mengalami gejala inveksi Covid-19, atau menilai anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Cal Centre 112, P5C 119, Hotlin 02189910039, 0852539080119.
Eka Supria Atmaja juga meminta seluruh Kepala Dinas/OPD dan segenap aparatur spil dibawahnya untuk sementara tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah yang tidak urgent dan membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.
Selama masa pandemi Covid-19, Eka menegaskan agar setiap Rumah Sakit/FKTRL di Wilayah Kab. Bekasi menyediakan ruang isolasi bagi pasien suspect Covid-19 yang terdeteksi.
Tempat umum seperti, Mall, Pasar, Sekolah, Tempat Ibadah, Hotel, Terminal, Stasiun Kreta Api, dan Pabrik agar menerapkan standart kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Tempat umum seperti, Mall, Pasar, Sekolah, Tempat Ibadah, Hotel, Terminal, Stasiun Kreta Api, dan Pabrik agar menerapkan standart kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2020, EKa Supria Atmaja juga menginstruksikan agar sekolah, dari tingkat PAUD, TK, SMP, SMA sederajat, negeri maupun swasta, serta perguruan tinggi supaya belajar di rumah. Namun guru dan dosen tetap hadir di sekolah melaksanakan Germas di satuan pendidikan masing-masing.
Kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa, Eka menyampaikan agar menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan belanja secara berlebihan serta bersama-sama dengan semua sector yang ada di wilayah kerjanya untuk melakukan edukasi dan penyebaran informasi tentang kewaspadaan dan kesiap siagaan mengahadapi infeksi Covid-19.
Eka juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah, BUMD Kab. Bekasi untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan funsinya masing-masing. Kepada warga diminta agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. (R-01)