MARI Programkan Tanda Tangan Elektronik Pada Salinan Putusan Di Aplikasi ECourt

MARI Programkan Tanda Tangan Elektronik Pada Salinan Putusan Di Aplikasi ECourt

Senin, 17 Februari 2020, 2:24:00 AM
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, HM Syafruddin Dalam Acara Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik Pada Salinan Putusan Di Aplikasi Ecourt (Foto/Istimewa)
Jakarta, pospublik.co.id - Di era Industri 4.0 saat ini, teknologi informasi begitu deras masuk dalam sendi kehidupan manusia. Berbagai proses bisnis yang selama ini masih berbasis konvensional pun berubah menjadi digital.


Perubahan digitalisasi ini memang memberi banyak kemudahan, diantaranya, adalah penggunaan sistem elektronik yang meniadakan tatap muka antar pihak.
Namun demikian, tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik juga meningkatkan risiko penipuan identitas. Pasalnya, setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain saat melakukan transaksi. 
Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik, serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik. 
Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas, dan nirsangkal dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Demikian wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr HM Syarifuddin dalam acara bimbingan teknis tanda tangan elektronik Pada Salinan Putusan diaplikasi ecourt, di Mahkamah Agung  yang diteruskan ke Media Sentre PN Bekasi Kota Senin (17/02/2020).
Lebih Lanjut, HM Syarifuddin menjelaskan, Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebuah tanda tangan yang di dalamnya terdapat informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
Tak hanya terkait transaksi bisnis, Tanda Tangan Elektronik pun sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya. Digunakan untuk melakukan tanda tangan secara digital dalam Salinan Putusan melalui e-Court. 
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pada Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa: “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”.
Sebuah dokumen Salinan Putusan yang telah bertanda tangan elektronik juga dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik. Karena sekecil apa pun perubahan yang dilakukan terhadap dokumen elektronik setelah proses penandatangan, akan dapat diketahui dengan mudah.
Akan tetapi tak sembarang Tanda Tangan Elektronik yang dapat dijadikan alat pengesahan. Harus mampu memenuhi persyaratan sesuai pasal 11 UU ITE. Yaitu hanya dapat dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kementerian Kominfo.
Nah, salah satu PSrE Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan adalah Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
"Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga telah menjalankan prinsip Keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation)," ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, HM Syarifuddin, dalam keterangannya, Senin (17/2).
Hal tersebut disampaikan HM Syarifuddin dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi e-Court Tahun Anggaran 2020. Acara ini dilaksanakan dari 17 sampai 22 Februari 2020 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, dan diikuti oleh 853 Panitera Pengadilan baik tingkat Pertama maupun tingkat Banding seluruh Indonesia. 
Bahwa sejak disahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi pengadilan perdana yang menerapkan Tanda Tangan Elektronik yang berlaku efektif 1 Januari 2020.
Di akhir acara, Syarifuddin berpesan, dengan berlakunya Perma No.1 Tahun 2019, Pimpinan MARI berharap seluruh Pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-Court). Sehingga terwujud sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. (*/R.01)

TerPopuler