Tanah Milik Diduga Dicaplok, Ahli Waris Gugat PT. Propertindo Bekasi

Tanah Milik Diduga Dicaplok, Ahli Waris Gugat PT. Propertindo Bekasi

Sabtu, 01 Februari 2020, 2:48:00 AM
Ket Foto: Tiga Orang Tengah Adalah Ahli Waris, Diapit Kuasa Hukum dari Kantor  Hukum Bonifasius Gunung
Bekasi Kota,  pospublik - Muhammad Bin Saleh (70 th), ahli waris dari Almh Aliah Binti Said, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bonifasius Gunung (KHBG) ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Dalam perkara gugatan No: 560/Pdt.G/2019/PN. Bks ini, penggugat mendapat kesempatan melengkapi alamat para tergugat, termasuk alamat PT. Propertindo Bekasi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring SH mengingatkan penggugat agar melengkapi dan memperbaiki alamat para tergugat untuk kepentingan  relaas panggilan. 

Meburut penggugat melalui kuasa hukumnya Bonifasius  mengatakan, selain upaya gugatan ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat Permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan Kepada Kepala Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Pertanahan Kota Bekasi.

Permohonan pemblokiran dilengkapi bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 4, 316 hektare yang diduga masuk dalam plotingan PT. Kilap Propertindo Bekasi yang beralamat di Bekasi Sequare atau sekarang dikenal: Revo Jl. Ahmad Yani, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Bukti-bukti kepemilikan yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran ke BPN terdiri dari: Surat Segel jual-Beli tanah sawah Tanggal 20 Agustus 1960 dengan Girik C No. 1126 Persil No. 37, S.III, seluas 4.316 Ha, yang berlokasi di Kampung Pekayon, Desa Bekasi Barat, Kec. Bekasi, Kab. Bekasi, yang sekarang berobah menjadi Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jual beli tersebut antara Ny. Gouw Lian Nio sebagai penjual, dan Ny. Aliyah Binti Said selaku pembeli atas Girik C. 1126 yang kemudian berubah menjadi Girik No.1424 atas nama Ny. Aliyah Binti Said.
  
Jual beli tahun 1960 itu kemudian dikuatkan perjanjian/ijin Garap dari Ny. Aliyah Binti Said   kepada H. Kodir Bin Epe tertanggal 5 Pebruari 1963.  Sewaktu perjanjian antara Ny. Aliyah Binti Said  selaku pemilik dengan H. Kodir Bin Epe sebagai penggarap,  tertanggal 5 Pebruari 1963 tersebut disaksikan Saan Bin Iman (alm) selaku Kepala Desa Bekasi Barat dan Peltu Murtani Amsir (alm) selaku Komandan Distrik Militer 0504 Bekasi, Seksi Pelaksana Kuasa Perang Bekasi, dan Kepala Seksi Hukum. 

Inti perjanjian tersebut adalah: H.Kodir bin Epe hanya diberikan hak garap sebidang sawah yang dibeli Ny. Alijah binti Said pada tahun 1963 dari Ny. Gouw Lian Nio untuk nyawah satu kali panen padi.

Kepemilikan atas sebidang tanah tersebut juga diperkuat Surat Departemen Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Agraria No. 593.732/3682/AGR tanggal 30 Juni 1983,  perihal: Sengketa tanah milik C. No.1126 S.III Luas 4,316 Ha antara Ny. Aliyah binti Said dengan H. Kodir. 

Surat Mendagri Cq Dirjen Agraria tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah tersebut adalah Ny. Aliyah binti Said.

Bukti kepemilikan  Ny.  Aliyah binti Said juga semakin duperkuat Surat Panitia Landreform Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 503/Bapek/Pla./VIII.51./67, Perihal: Penjelasan mengenai tanah milik Gouw Lian Nio, seluas 4.316 Ha. C. No. 1126 yang terletak di Kampung Pekayon, Desa Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi.

Surat Panitia Landreform Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 503/Bapek/Pla./VIII.51./67 itu juga berisi antara lain: Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 106 K/Sip/1966 tentang Penolakan permohonan kasasi dari penggugat H. Kodir bin Epe. Butir 3 adalah Kesimpulan hasil rapat Panitia Landreform/Badan Pekerja Landreform Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Oktober 1966.

Begitu juga Surat Undangan Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor: 1849/AG.231/PHT/1983 Tanggal 03 Nopember 1983 dengan agenda: Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah atas nama Ny. H. Aliyah Binti Said, terletak di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi selatan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.
Kuasa Hukum Penggugat,  H. Aliyah binti Said
Bukti-bukti tersebut didukung pula Surat Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, UB. Panitera Kepala tanggal 2 Januari 1990 No.W8.DF.AT.01.10-766 Perihal: Pelaksanaan Pemagaran Hasil Eksekusi. Pemagaran berdasarkan surat PN tersebut disampaikan kepada semua instansi terkait, termasuk kepada Kepala Badan Pertanahan Nasiinal Bekasi.

Intinya menurut kuasa hukum penggugat, Pelaksanaan Pemagaran adalah tindak lanjut Eksekusi tertanggal 25 Januari 1984 sebagaimana termaktup dalam surat No.1/1971/G/PN. Bks.

Berdasarkan Peta Situasi D.I. 302 No.13740/90 Tanggal 5 Juni 1990. D.P. No.17470/90. tanggal 20 Juni 1990 yang dibuat Kantor Pertanahan Kota Bekasi, atas permintaan Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengetahui luas tanah dimaksud dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Eksekusi Putusan Nomor: 7/1973/G tanggal 24 Februari 1973 dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 29 Juni 1990 Nomor: W8.DF.AT.01.10.932 Perihal: Penegasan C. No. 1424 Persil 37 S. III Luas 4.316 Ha tetap atas nama Aliyah Binti Said, belum pernah berpindah tangan. 

Putusan PN Istimewa Djakarta No.199/1963/G tanggal 21 Mei 1964 Jo. Putusan PT. Djakarta tanggal 30 Juli 1965, No.169/1965/PT.Perdata Jo. Putusan MA RI Tanggal 13 Juli 1966 No.106 K/SIP/1966.

Putusan PN Bekasi No.7/1971/G, tanggal 24 Februari 1973 Jo. Putusan PT Jawa Barat No.164/1975/Perd/PT.BDG tanggal 14 Juli 1976 Jo. Putusan MA RI tanggal 11 Oktober 1979, No.1146 K/SIP/1977 Jo. Putusan Peninjauan Kembali MA RI tanggal 5 Desember 1987 No. 215 PK/PDT/1985 Jo. Penetapan Eksekusi PN Bekasi No.7/1971/G/Pen.Bks.eks./1983 tanggal 20 Desember 1983 Jo. Berita Acara No. 1/1971/G.PN. Bekasi tanggal 25 Januari 1984.

Putusan PN Bekasi No.7/1981/Pid.Ks/PN.Bks tanggal 6 November 1982 Jo. Putusan PT. Jawa Barat No. 243/1982/Pid/PTB tanggal 24 Februari 1983 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 465 K/Pid/1983 tanggal 24 Mei  1984, mengatakan: H. Kodir bin Epe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah dan menghukum H. Kodir bin Epe dengan hukuman 1 (satu) bulan penjara dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.

"Berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, maka tidak lagi ada keraguan bahwa tanah seluas 4.316 Ha. C. No. 1126 yang terletak di Kampung Pekayon, Desa Bekasi Barat, Kabupaten Bekasi itu adalah milik Aliyah binti Said," ujar kuasa hukun penggugat.  (Mars) 

TerPopuler