Ketua MARI mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menghadiri persidangan |
Menurut Andi, alasan pencabutan SEMA tentang aturan mengambil foto, rekaman suara, dan rekaman TV karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur pula dalam PP Nomor:27 tahun 1983 dalam rangka ketertiban persidangan dan kelancaran tertibnya persidangan," terang Andi.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, aturan ini akan memperparah praktik mafia peradilan yang selama ini banyak laporan yang menjadi isu nasional. Aturan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
"Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini," kata Ketua YLBHI, Asfinawati dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Selain itu lanjut dia, mengambil gambar, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan mengambil gambar, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.
"Ketua Pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu," tegasnya.
Dalam poin 3 SEMA itu antara lain, mengatur pelarangan untuk merekam suara, mengambil foto dan rekaman audio visual tanpa seizin Ketua Pengadilan pada saat proses persidangan.
Latar belakang diterbitkannya SEMA ini karena MA menganggap penegakan aturan dalam menghadiri persidangan kurang tertib sebagaimana telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan. Selain itu juga ada sejumlah tindakan yang dilakukan oknum tertentu sehingga menggangu jalannya persidangan. Serta untuk menjaga marwah pengadilan sehingga dibutuhkan suatu aturan untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. (*/Red)