Ilustrasi |
Jeni Basauli, SH dari Law Office HJ & Partner menyebut, laporan polisi (LP) atas nama saksi pelapor, Yudhi HW atas dugaan pengancaman terhadap diri pelapor saat menjalankan tugas sebagai wartawan oleh Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor oleh Penyidik PMJ telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Tanda bukti laporan bernomor: TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Polri Daerah Metro Jaya yang dierima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ tertanggal 15 November 2019 menurut Penyidik Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota," ujar Jeni, Jum'at (7/1).
Jeni menjelaskan, kliennya, Yudhi melaporkan Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor karena diduga melakukan pengancaman lewat media sosial, percakapan WhatsApp ketika saksi korban mengkonfirmasi terkait dugaan keberangkatan Lurah Pekayon tersebut ke Negara China bersama Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi.
Menurut Jeni, terlapor yang berstatus Lurah tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor:19 Tahun 2016.
Untuk diketahui, didalam Pasal 45-B UU Nomor. 19 tahun 2016 tersebut disusun sehingga berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 Juta.
Namun atas penjelasan Kuasa hukum saksi pelapor ini, pospublik.co.id belum berhasil konfirmasi ke Polrestro Bekasi Kota. (Red)