Klarifikasi Keterangan Pers "14 TKA Yang Dikarantina di Kediamannya"

Klarifikasi Keterangan Pers "14 TKA Yang Dikarantina di Kediamannya"

Rabu, 19 Februari 2020, 3:24:00 AM
Foto yang Dimuat Dalam Berita yang Diklarifikasi
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Sehubungan dengan siaran pers Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis (13/02), yang berjudul "Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan TKA".

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam pernyataan pers tersebut menyampaikan bahwa ada 14 TKA yang melakukan perjalanan terakhir ke Tiongkok untuk dapat mengkarantina pegawai tersebut di tempat tinggalnya,.

Yang dimaksud dengan karantina disini adalah: "Dilakukan pengamanan tertutup atau isolasi di tempat tinggalnya oleh perusahaan untuk meminimalisir kontak dengan orang sekitar"

"Perusahaan diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 14 TKA itu setelah masa inkubasi (14 hari setelah kedatangan ke Indonesia)"

Demikian klarifikasi ini disampaikan dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah  Kabupaten Bekasi, dengan  tujuan untuk pemberitaan yang lebih berimbang. ***

TerPopuler