Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA, POSPUBLIK.CO.ID - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI, bekerjasama dengan Intelijen Kejati Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus Rudi Arsa bin Suharnak, buronan Kejati Jambi yang berstatus terpidana perkara narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1020,970 gram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb yang dibacakan pada tanggal 19 Maret 2019, Rudi Arsa bin Suharnak dihukum selama 10 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb yang dibacakan pada tanggal 19 Maret 2019, Rudi Arsa bin Suharnak dihukum selama 10 tahun penjara.
Pria kelahiran Pekanbaru 01 Nopember 1973 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera RT.18 Kel. Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin Provinsi Jambi ini berhasil melarikan diri menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Heri Setiyono, SH. MH pada saat dirinya mengikuti proses sidang kasus TPPU.
Setelah buron kurang lebih 1 bulan, Rudi akhirnya ditangkap Jumat (21/2/2020) sekira pukul 16.40 WIB oleh Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar.
"Terpidana Rudi menjadi buron, saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp.715.000.000,-," ujar pejabat bintang satu Kejagung ini saat konfrensi Pers.
Terpidana Rudi melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan dalam kasus TPPU.
Gedung Kejaksaan Agung RI |
"Mengetahui Buron sudah ketangkap, Tim Intelijen Kejati Jambi pun menjemput untuk menjalani pidana penjara perkara narkotika (predicate crime), dan putusan atas TPPU," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/02/2020).
Dalam kesempatan itu, Hari Setiyono menjelaskan bahwa perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana telah dibacakan majelis hakim dalam perkara No: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.
Menurut Heri, Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung ini menjelaskan, setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ada target minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
"Tahun 2020, Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7," papar Kapuspenkum Kejagung. "Mudah-mudahan banyak yang kabur ya pak supaya Tabur memenuhi target". (*/Red)