PT. Clipan Finance diduga Bayar Preman Untuk Merampas Mobil

PT. Clipan Finance diduga Bayar Preman Untuk Merampas Mobil

Rabu, 29 Januari 2020, 10:41:00 AM
Foto Ilustrasi
Kabupaten Bekasi,  pospublik.co.id - PT. Clipan Finance diduga telah membayar Preman sebagai Debt Collector untuk melakukan perampokan Mobil di Jalan milik Wartawan bernama Juheri (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/1/20).

Mobil Nissan Grand Livina dengan Nomor Polisi B - 421- RNI tersebut dirampas oleh Debt Collector sebagai orang suruhan dari  PT.Clipan Finance yang beralamat di Jalan Infeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Korban Juheri mengatakan, saat dirinya di pepet Kenderaan pribadi, tiba-tiba turun beberapa orang Debt Collector yang belakangan diketahui dari PT.Clipan Finance menghampiri mobilnya,  dan mengambil paksa kuci mobil tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta sertifikasi profesi dari PT.Clipan Finance, langsung merampas kuci kendaraannya di Jalan dengan gaya Preman.

"Dalam Undang-undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang berhak menarik Unit Kendaraan bermotor yang nunggak kredit/Angsuran adalah Juru sita Pengadilan dengan di dampingi anggota Kepolisian," ujar Jaheri seraya menyebut, bukan Preman yang di jadikan Debt Collector seperti yang diduga dilakukan PT.Clipan Finance untuk merampas unit dari debitur. 

Juheri selaku Debitur menjelaskan, perampasan mobilnya oleh Debt Collector yang diduga bayaran PT. Clipan Finance. Orang yang diduga suruhan PT.  Clipan finance tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta sertifikasi profesi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan badan usaha dibidang Pembiayaan.

Debt Collector yang diduga dibayar PT.Clipan Finance itu menurut Juheri merampas mobilnya ditengah perjalanan dengan cara arogan dan tidak beretika serta memaksa. 

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen mengatakan, untuk mendukung Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011, Polres Metro Bekasi diharapkan dapat lebih sigap dan bereaksi cepat serta tanggap apabila masyarakat melaporkan tindakan perampasan Kendaraan oleh oknum Debt Collector.

"Kejadian semacaman ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," kata Jasen.

Menurut Janses, Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fudusia dan Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 jasa Debt Collector jelas dilarang. 

"Pasal 368, Pasal 365 ayat 2, 3 junto pasal 335 yang KUH Pidana berbunyi, tindakan leasing menggunakan Debt Collector mengambil secara paksa Kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan secara paksa dilakukan di Jalan raya merupakan Tindak Pidana perampasan," papar Jasen.(Julham )

TerPopuler