Sempat Molor, Akhirnya Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Sempat Molor, Akhirnya Mantan Kades Karang Asih Jadi Tersangka

Senin, 09 Desember 2019, 8:23:00 PM
Detik-detik Tersangka AM Hendak Dijebloskan ke Rumah Tahanan Sementara
Bekasi Kabupaten, pospublik.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (9/12/2019), akhirnya secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, AM menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalah-gunaan APBDes tahun anggaran (TA) 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya, SH.MH mengatakan, pada tahun anggaran 2016, tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Perbuatan tersangka, oleh kejaksaan menyebut menimbulkan kerugian negara sekita Rp.1 miliar.

“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalah-gunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih tahun 2016,” kata Angga.

AM ditetapkan sebagai tersangka karena perannya lebih banyak. Kendati demikian, Kejari Kabupaten Bekasi menyebut masih terus menyidik kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. 

"Nanti kita lihat fakta persidangan," imbuhnya seraya menyebut, untuk saat ini diketahui peran AM ckup besar dalam kasus ini. Tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersaka. "Nanti fakta persidangan seperti apa,” kata dia.
Pengawal Tahanan (Pewalta) Kejaksaan Menggiring Tersangka Menuju Mobil Tahanan
Menurut Angga, total anggaran yang dikelola AM sebesar Rp.3 miliar, APBDes Karang Asih dalam tiga mata anggaran, diantaranya: Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan APBD Pemkab Bekasi.

“Dari angggaran tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp.1 miliar lebih,” terangnya.

Dari dua alat bukti, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka. Hasil penggeledahan yang pernah dilakukan, Kejari berhasil menemukan bukti lainnya, yaitu kwitansi dan Stempel yang diduga dipalsukan.

“Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahan, kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasi bodong,” terang Angga.

Dalam penanganan kasus pidana korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu menindak para terduga korupsi, siapapun orangnya.

“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan, kami akan proses, walau jangka waktu mrnetapkan tersangka agak lama, tetapi yang padti, kita siap kerja keras,” tegasnya.

Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah dirobah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (vin)

TerPopuler