Sebelum Meninggal, Hakim Jamaluddin terlebih Dahulu Mendapat Telepon

Sebelum Meninggal, Hakim Jamaluddin terlebih Dahulu Mendapat Telepon

Senin, 02 Desember 2019, 1:21:00 AM
Jasad Hakim Jamaluddin Segera Diberangkatkan ke Nagan Raya, Aceh.
Jakarta, pospublik.co.id - Sebelum diketahui meninggal, Jumat (29/11/2019), Hakim PN Medan, Jamaluddin, menurut informasi dari keluarganya, dia sempat menerima telepon dari yang diduga sahabat atau kenalannya. Dari ujung telepon kata keluarga akan dijemput di Airport Kualanamu, Medan.

Demikian Pimpinan Pusat ikatan hakim indonesia (PP-IKAHI) Dr. H. Suhadi, SH. MH, dalam keterangan Persnya, Senin (2/12/2019) di media centre gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Menurut Suhadi, sebelum ditemukan meninggal diarea perkebunan, korban sempat menerima telepon dari seseorang yang belum diketahui pasti identitasnya. Korban akan dijemput di bandara Kualanamu. Sebelum meluncur ke bandara, korban sempat mengunjungi PN Medan. Selanjutnya berangkat menuju bandara seorang diri.
"Hingga pukul 13.00 Wib tidak ada informasi, tidak masuk kantor. Sekitar pukul 15.00 Wib, masyarakat dikagetkan penemuan mobil korban masuk jurang di area  perkebunan kelapa sawit, dengan posisi korban berada dibangku bagian tengah tangan terikat," ujar Suhadi.

Suhadi mengaku belum mengetahui pasti dari siapa telepon misterius yang diterima korban pagi harinya.

"Siapa yang menelpon beliau belum jelas. Sampai sekarang belum diketahui. Kami berharap, kalau ada HPnya bisa jadi petunjuk mengungkap dari mana dia ditelepon melalui ahli IT kePolisian. Kita berharap bisa ditemukan siapa yang memiliki telepon tersebut," kata Suhadi.

Sementara itu, Ketua Ikahi Medan Abdul Aziz,  berharap pihak kepolisian berhasil mengusut tuntas kematian Hakim Jamaluddin yang ditemukan tewas di area kebun sawit di wilayah Kabupaten Deli Serdang. 

"Kami berharap kepada pihak kepolisian supaya motif yang melatar belakangi kasus ini bisa segera terunkap, dan pelakunya secepatnya ditangkap. Jika peristiwa ini cepat terungkap, maka tidak adalagi opini-opini yang berkembang dan asumsi-asumsi ditengah masyarakat dan media massa," kata Abdul Aziz di PN Medan, Senin (2/12/2019). 



Saat ditanya terkait dengan pengamanan terhadap seorang hakim, ia mengungkapkan bahwa hal itu sudah diatur di dalam UU.

"Pada prinsipnya seluruh hakim di Indonesia sama. Memang telah diatur bahwa hakim dilindungi oleh Undang Undang. Namun, secara keseluruhan belum bisa diterapkan pemerintah. Mungkin karena anggaran terbatas," jelas Abdul Aziz.

Diketahui, hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas di mobil miliknya di area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11). Jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi. Selanjutnya, jenazah Jamaluddin dipulangkan ke Nagan Raya, Aceh. (Mars)

TerPopuler