Putusan MA Tak Kunjung Dijalankan Pemerintah, Gaji Hakim Tak Proporsional

Putusan MA Tak Kunjung Dijalankan Pemerintah, Gaji Hakim Tak Proporsional

Minggu, 15 Desember 2019, 12:29:00 AM
Hakim Djuyamto, SH. MH, Salah Seorang dari 17 Orang  Hakim yang Mengajukan Permohonan Hak Uji Materi, Terhadap PP No 94/2012 yang Telah Dirobah dengan PP No.74/2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada Dibawah Mahkamah Agung RI
Jakarta, pospublik.co.id - Permohonan hak uji materi No.74/04/2018, yang diajukan 17 orang hakim melawan Presiden Republik Indonesia melalui Mahkamah Agung, dengan register perkara No.23 P/HUM/2018 telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sejak diputus pada pengadilan tingkat pertama dan terakhir oleh majelis hakin tertanggal (10/12/2018) yang dipimpin Hakim Ketua, Dr. H. Supandi, SH. MH, dibantu hakim anggota: Dr. Irfan Fachruddin, SH. CN dan Dr. H. Yodi Martono Wayunadi, SH. MH dibantu Panitera Pengganti, Mahfud Efendi, SH.MH.

Namun karena hingga saat ini, putusan perkara No.23 P/HUM/2018 atas permohonan hak uji materi Peraturan Presiden (PP) No.94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung "Lembar Negara Republik Indonrsia (LN-RI)  tahun 2012 No.213" sebagaima telah dirobah dengan PP No.74 tahun 2016  tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung (LN-RI tahun 2016 no.357) belum direvisi, 17 hakim mengaku sangat kecewa terhadap pemerintah.
Putusan Mahkamah Agung RI No.23 P/HUM/2018 secara tegas mengatakan, pasal-per pasal dalam PP  No.94/2012 yang telah dirobah dengan PP No.74/2016 terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Demikian Salah seorang dari 17 hakim yang mengajukan permohonan hak uji materi ke MA-RI, Djuyamto, SH. MH melalui presleasenya.

Menurut hakim Djuyamto, SH. MH yang sebelum dipromosi menjadi hakim PN Jakata Utara saat ini, sempat bertugas sebagai hakim PN Bekasi Kota, dan dipercaya sebagai Humas, beberapa pasal dalam permohonan, yakni: Pasal 3 ayat (2), (3), (4) Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11D, dan 11E serta Zona pada Lampiran III PP No.74/2016 atas perobahan PP No.94/2012 berdasarkan putusan No.23 P/HUM/2018 tertanggal 10 Desember 2018 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun hingga saat ini belum juga direvisi oleh pemerintah.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, pertama: Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Kedua: Memerintahkan Panitera MA untuk mengirim petikan putusan kepada percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita Negara. Ketiga: Menghukum termohon (Pemerintah Cq.Presiden RI) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,-.

Para pemohon dari komunitas hakim mengajukan permohonan hak uji materi ini karena mereka memperhatikan gaji pokok para Hakim yang masih sama dengan gaji pokok para PNS. Padahal menurut UU, para Hakim adalah pejabat negara. Terhadap permohonan hak uji materi ini, hakim  Mahkamah Agung RI telah mengabulkan, dan menyatakan beberapa pasal dalam PP 94/2012 yang telah dirobah dengan PP No.74/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mewakili para hakim lainnya, Djuyamto,SH  berharap putusan hakim MA No.23 P/HUM/2018 tertanggal (10/12/2018) yang telah  “in kracht van gewijsde” (Berkekuatan hukum tetap) tersebut segera dilaksanakan. Pasal per pasal dalam PP tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung (LN-RI tahun 2012 No.213) sebagaima telah dirobah dengan PP No.74 tahun 2016  tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung (LN-RI tahun 2016 no.357) segera direvisi, sehingga gaji pokok hakim dapat disesuaikan.

Djuyamto menyebut supaya gaji hakim proporsional sesuai dengan beban tanggungjawab yang tentunya berbeda jauh dengan PNS. Oleh sebab itu, Negara supaya  benar2 menjalankan amanad UU Kekuasaan Kehakiman dalam hal memberikan jaminan kesejahteraan dan keamanan kepada para Hakim. (Mars)

TerPopuler