Kepsek Buka-Bukaan Soal Kondisi Sekolahnya Dalam Dapodik

Kepsek Buka-Bukaan Soal Kondisi Sekolahnya Dalam Dapodik

Senin, 16 Desember 2019, 1:03:00 AM
Jumlah Siswa/I per Rombel Berdasarkan Permendikbud No.22 Tahun 2016
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk Dinas Pendidikan Kota Bekasi, nampaknya tidak berlaku. Kebijakan justru diduga kuat lebih ampuh dari Permendikbud tersebut, khususnya menyangkut jumlah siswa per Rombongan Belajar (Rombel). Sehingga, sulit dibayangkan bagaimana caranya meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut secara eksplisit mengatur jumlah siwa/i per rombel. Namun sejumlah sekolah, khususnya di Kota Bekasi, dengan membuat kebijakan  tidak lagi berpedoman terhadap Permendikbud tersebut.

Ilustrasi Jumlah Kursi per Rombel
Dalam permendikbud ini, menteri pendidikan berusaha menyusun panduan kepada pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Sekolah agar dapat mencapai standar kompetensi kelulusan.
Permendikbud ini juga memberikan arahan bagaimana menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran yang baik, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, hingga pengawasan proses pembelajaran.
Bab IV tentang Pelaksanaan Pembelajaran, Permendikbud ini mengatur jumlah maksimum siswa per rombel. Untuk SD, maksimum 28 siswa/i per rombel, untuk SMP, 32 siswa/i per rombel, untuk SMA dan SMK, 36 siswa/i per rombel. Aturan mulai diberlakukan sejak diundangkan pada 28 Juni 2016.
Kemudian, pada tahun 2018, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad kembali menegaskan kalau pihaknya (Kemdikbud) akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel tersebut. Bagi sekolah yang menyimpang dari ketentuan tersebut, akan mendapat konsekuensi berupa sanksi hukum.
“Sedang kami siapkan, apakah berdampak terhadap penerimaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak,” tutur Hamid usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, di tahun 2018 yang lalu.
Hamid mengakui banyak sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Untuk itu, sanksi sudah saatnya diterapkan. Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua Dinas Pendidikan agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.
“Tahun ini kan sudah tahun kedua, seharusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran,” paparnya.
Namun, penegasan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad ini terkesan tak dihiraukan Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah. Para pemangku kebijakan didunia pendidikan ini seolah tak gentar terhadap sanksi yang akan diterapkan. Sejumlah SMPN di Kota Bekasi Dengan jumawanya memamerkan ke Kementerian Pendidikan dan juga ke publik, bahwa sekolah itu tidak terpengaruh akan aturan dari Kemdikbud tersebut.
Salah satu SMP Negeri di bilangan Bekasi Selatan, dalam dapodik memampangkan data sekolahnya, Kelas 7 sebanyak 523 siswa dengan 13 rombel, Kelas 8 sebanyak 378 siswa dengan 9 rombel dan Kelas 9 sebanyak 356 siswa untuk 9 rombel. Total peserta didik sebanyak 1257 siswa. Kondisi siswa per kelas per rombel dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.
 Data Berdasarkan Dapodik Kemendikbud Tahun 2019 yang  Dilaporkan Kepala Sekolah Dari Kota Bekasi
Dalam Dapodik, sekolah tersebut secara terang-terangan juga memamerkan sekolahnya yang sedang dalam kondisi “sekarat”. Sarana prasarana sekolah, mulai dari Ruang Kelas, Laboratorium, Perpustakaan dan Sanitasi sekolah dalam Keadaan Rusak Berat.
Dalam data rinci, sekolah ini memiliki 32 RKB (ruang kelas belajar), 5 Laboratorium, 1 Perpustakaan, dan 4 Sanitasi dalam kondisi sedang Rusak Berat. Pernyataan “Rusak Berat” ini menegaskan bahwa semua sarana prasarana tidak dapat digunakan.
Akibat dari pernyataan ini, membuat Rasio Siswa Ruang Kelas menjadi O, demikian juga Prosentase Ruang Kelas Layak menjadi 0 persen. Sesuai gambar berikut.

 
Rasio Jumlah Siswa per Kelas & Presentasi Ruang Kelas Layak, 
Saat kepala sekolah dalam dapodiknya, memamerkan kondisi sarana prasarana sekolah yang sedang “sekarat” seperti ini, seakan memamerkan ketidakmampuan Pemerintah Kota Bekasi dalam penyediaan sarana prasarana sekolah. Sehingga tidak mampu mewujudkan pendidikan yang berkualitas, dengan memaksakan 42 siswa per kelas.
Ketika data yang tersaji pada Dapodik ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tersebut, dia berusaha ngeles dan memberi jawaban umbalelo. Menurutnya, data yang tersaji di dapodik tersebut salah ketik, dan telah diperbaiki. Disisi lain dia juga membenarkan sekolahnya rusak berat, tapi sudah diperbaiki menggunakan dana BOS pusat.
"Benar memang gedung kita rusak berat. Tapi ada dua ruangan yang masih bagus  sengaja dibuat ruang komputer," ujar Kepsek berinisial SM itu.
Ditanya, apakah dengan disajikannya data seperti itu di dapodik lantas mendapat bantuan dari Kemendikbud, SM mengaku tidak. Lalu biaya untukembangun Ruang Kelas Baru (RKB) yang sedang berjalan saat ini anggarannya dari mana, kejar media ini, SM mengaku dari APBD.
Ketika dikejar pertanyaan, mengapa tidak ada papan nama proyek tersebut, SM ngotot mengatakan ada, tapi ditempel digedung belakang. Menurut SM, nilainya Rp.1 miliar lebih untuk membangun 4 RKB 2 lantai. (Mars)

TerPopuler