Tabel Neraca Kucuran DAK Non Fisik PAUD/Dikmas Kota Bekasi dari Kemendikbud |
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Merujuk pada Permendikbud Nomor 2 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, masing-masing satuan pendidika PAUD sudah memiliki rekening, memiliki nomor pokok wajib pajak, Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), peserta didik minimal 12 orang, dan memiliki Dapodik PAUD dan Dikmas.
Program ini diluncurkan pemerintah Pusat bertujuan membantu biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini. Permendikbud ini juga menekankan agar penerima, penggunaan, dan pelaporan Dana BOP ini efisien, efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan berazaskan manfaat.
Namun, jika diperhatikan Neraca Pendidikan Kota Bekasi, terpampang jelas bahwa Dana BOP PAUD/Dikmas tahun 2018 sebesar Rp. 25,08 Miliar, dana BOP tersebut dialokasikan untuk siswa PAUD sebanyak 46.613 murid, dengan besaran bantuan Rp.600.000,- per siswa per tahun.
Sementara berdasarkan keterangan Kepala Bidang Paud Dikmas Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, kepada wartawan melalui chat WhatsApp Jumat, (6/12) Pukul 09.01 WIB, sebagaimana dikutip dari media Warta Sidik, terindikasi kontradiksi dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2018 tersebut.
Tabel Neraca Kucuran DAK Non Fisik PAUD/Dikmas Kota Bekasi dari Kabid PAUD/Dikmas Kota Bekasi |
Pasalnya, menurut Marwah Zaitun, jumlah murid PAUD/Dikmas hanya sebanyak 38.354 orang, dengan besaran yang diterima Rp.600.000 per murid, maka dana yang terserap sebesar Rp.22.997.449.200,-. Informasi yang disampaikan Kabid PAUD/Dikmas, Marwah Zaitun ini terindikasi tidak sinkron dengan data di Kementerian Pendidikan.
Mengenai ketidak sinkronan ini, Marwah kembali berkelit, dengan alasan, data di dapodik tidak sama dengan dana yang diterima, karena tidak semua lembaga PAUD menerima dana BOP.
Jawaban Marwah Zaitun nampaknya bertentangan dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, karena menurut Permendikbud ini, semua, tanpa terkecuali, lembaga PAUD/Dikmas yang telah memiliki dapodik, mendapat bantuan operasional pendidikan.
Marwah juga mengatakan bahwa BOP hanya diberikan bagi lembaga yang mengusulkan untuk menerima BOP. Sedangkan menurut Permendikbud mengatakan bahwa persyaratan satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD adalah, mereka (PAUS/Dikmas telah memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 orang, memiliki Dapodik PAUD dan Dikmas, memiliki rekening atas nama Satuan PAUD/Dikmas Pendidikan Non formal, dan memiliki nomor pokok wajib pajak. Tidak disebut harus terlebih dahulu mengajukan proposal.
Apakah kabid dikmas keliru menapsirkan Permendikbud tersebut, atau berpura-pura tidak tau, agar dapat menentukan sendiri besaran BOP yang terserap. Karena bila mengacu pada keterangan Kabid Dikmas, terlihat bentuk gejanggalan yang perlu disidik oleh aparat penegak hukum. Contoh kejanggalan, menurut Marwah, jumlah murid 38.354 orang x Rp.600.000 per siswa per tahun = Rp. 23.012.400.000. Lalu dari mana angka Rp. 22.997.449.200 oleh Kabid PAUD/Dikmas.
Kemudian, mengapa di Kemdikbud jumlah Murid Lembaga PAUD/Dikmas sebesar Rp. 25,08 Miliar, sementara menurut Marwah Zaitun Rp.22.997.449.200,- dan jumlah siswa PAUD/Dikmas di Kemendikbud sebanyak 46.613 orang, sementara menurut Marwah Zaitun hanya 38.354 orang. Dan mengapa angka-angka ini bisa tidak singkron, apakah harus langkah uji materi melalui penyidikan aparat penegak hukum? kita tunggu perkembangan lebih lanjut. (Mars)