Lingkungan Pemukiman Kumuh Warga Masyarakat, yang Perlu Mendapat Perhatian Ekstra Serius Pemerintah |
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) yang dituangkan dalam surat keputusan Nomor:110/KPTS/2016, enam puluh (60) desa di Kabupaten Bekasi dinyatakan kumuh. Fenomena itu terjadi karena daerah ini kesulitan mendapat air bersih akibat buruknya penanganan limbah komunal.
Demikian Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Drs. Iwan Ridwan M.Si menyampaikan penilaian Dirjen Cipta Karya terhadap 60 Desa di daerah tingkat-II dengan upah minimum kabupaten/kota terbesar ketiga di Jawa Barat, yang hingga saat ini belum terbebas dari daerah kumuh.
Menurut Kadisperkimtan, Iwan Rudwan, masalah kawasan kumuh ini sudah menjadi isu nasional. Seluruh daerah skala nasional belum dapat hilang dari kawasan kumuh diwilayah perkotaan, termasuk di Kabupaten Bekasi, sehingga diperlukan penanganan yang ektra serius.
Indikator yang membuat suatu wilayah masuk menjadi kategori kawasan kumuh lanjut Iwan, diantaranya adalah kondisi bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air bersih, penanganan limbah komunal, proteksi kebakaran, penanganan sampah dan ketersediaan ruang terbuka hijau untuk publik.
“Kedepan Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan untuk kawasan kumuh, mengacu pada SK Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PU Pera serta merepleksikan program Kota Tanpa Kawasan Kumuh (Kotaku) menjadi Bersih Sejahtera dan Berkah (Berseka),” tuturnya.
Iwan Ridwan mengatakan, dari 60 desa yang masuk kategori kumuh, hingga tahun 2019 pihaknya baru mampu menangani 12 desa.
“Untuk menangani permasalahan ini, membutuhkan waktu panjang dan harus dikerjakan bersama dinas-dinas terkait. Contohnya, Penataan Bangunan, Jalan Lingkungan (Jaling), Drainase, Ketersediaan Air Bersih, Penanggulangam Limbah Komunal, Proteksi Kebakaran, Penanganan Sampah dan Ketersediaan Ruang Terbuka Hjau (RTH) Publik," paparnya.
Setelah berhasil menangani 12 desa lanjut Iwan Ridwan, program BERSEKA ini direncanakan bakal diterapkan pada tahun 2020 di sembilan desa lainnya di empat (4) Kecamatan, yakni: Kec. Tambun Selatan (2 desa), Cikarang Utara (4 desa), Cikarang Pusat (2 desa) dan Cikarang Selatan (1 desa).
Kadisperkimtan Pemkab. Bekasi, Iwan Ridwan meminta para Kepala Desa, serta RT/RW untuk mendukung pembangunan serta pembenahan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebab, penanganan kawasan kumuh butuh dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dalam membenahi kawasan kumuh ini perlu dukungan dari semua pihak, termasuk Kepala Desa, pengurus RT dan RW, serta masyarakat, supaya program BERSEKA ini dapat digalakkan secara berkesinambungan,” pungkasnya mengakhiri. (vin)