TP4D Terciduk OTT Komisi Pembarantasan Korupsi-RI

TP4D Terciduk OTT Komisi Pembarantasan Korupsi-RI

Selasa, 24 September 2019, 6:29:00 PM
Kapuspenkum Kejagung, Mukti (Foto: dollars Kejagung) 

Jakarta POSPUBLIK.CO.ID - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra, SH tertangkap OTT KPK karena diduga menerima suap. Tragedi OTT ini menyulut kekecewaan buat Jaksa Agung RI,  Prasetiyo. Dia pun meminta jaksa-jaksa yang kini berada di TP4D untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kita ingatkan rekan kejaksaan untuk tidak bermain di dalam koridor TP4D karena tujuan kita itu mulia," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, Selasa (20/8/2019) kepada wartawan. 

Mukri mengatakan, OTT ini hanya menyangkut kepada 1 orang sehingga pihaknya meminta agar jangan menggenalisir TP4D. Dia mengatakan, pimpinan Kajagung juga akan terus mempertahankan program ini untuk terus mengawal proyek-proyek strategis nasional. 
"Kita jangan generalisir, jangan sampai karena ada 1 Kasus yang OTT, program ini kita hentikan. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten terhadap tugas TP4D, " ungkap Mukri.

Dia juga mengingatkan, program TP4D merupakan program yang bertujuan untuk mengawal proyek negara baik di Pusat maupun di daerah. Tujuan program ini, supaya proyek yang pembiayaannya uang negara tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu.

"Tujuan TP4D ini untuk pengawalan dan pengaman proyek pembangunan agar tepat waktu, dan mutunya terjamin. Jadi tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Program ini dirasakan sangat bermanfaat bagi pembangunan proyek strategis maupun untuk peningkatan SDM para ASN-ASN di daerah," kata Mukri.

Mukri menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas ke Jaksa Eka jika terbukti bersalah.
 "Kita lihat, kalau tindak pidananya terbukti pasti ada tindakan," tegasnya.

Seperti diketahui,  KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Kedua jaksa yang jadi tersangka adalah:

1. Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
2. Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta

Jaksa Eka Safitra diduga menerima gratifikasi 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp.415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. (Red) 

TerPopuler