Aksi Waga Turun kePN Menuntut Pencairan Dana Konsinyasi Diterima Humas PN, Kapolrestro, Dandin 0507, dan Juru Sita (Foto Istimewa) |
BEKASI POSPUBLIK.CO.ID - Warga Kampung Kalimanggis, Kel. Jatikarya, Kec. Jati Sampurna, Kota Bekasi, didampingi kuasa hukumnya, H. Dani Bahdani Advokat, berkantor di Jln.Kayumanis 5, No.13-A Matraman, Jakarta Timur, dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, Senin (09/09/2019) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) mempertanyakan tindak lanjut dana ganti rugi tanah mereka yang dibebaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk kepentingan Jln. Tol Cimanggis - Cibitung-I yang telah dititipkan di Rekening Pengadilan tersebut.
Puluhan Warga yang ikut mendampingi kuasa hukumnya mewakili ratusan ahli waris lainnya tiba di PN Bekasi sekitar pukul 10.00 Wib. Kehadiran mereka (Warga dan Pengacara Dani Bahdani) itu diterima Humas PN, Djuyamto SH. MH, Jurusita, Haryanto. Pertemuan itu disaksikan langsung oleh Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes (Pol) Indarto, SIk, Dandim 0507, Letkol Inf. Rama Pratama.
Dalam pertemuan itu, H. Dani Bahdani, SH. MH mewakili kliennya menyebut, secara yuridis dana konsinyasi/ganti rugi tanah pembebasan jalan Tol Cimanggis - Cibitung-I itu sudah menjadi milik warga karena perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan demikian, sudah tidak ada alasan pengadilan untuk tidak menyerahkan dana konsinyasi itu kepada mereka (Warga/ahli waris): Candu Bin Godo (alm) yang diteruskan kepada ahli waris: Mada Bin Candu, Mait Bin Candu, R. Rohana Bin Candu, Ocin Bin Candu, atau penggugat I hingga penggugat LXXVIII.
Menurut kuasa hukum para ahli waris, Dani Bahdani, pada tahun 2010, PN Bekasi melalui suratnya nomor: 27/Eks/2010/PN.Bks tanggal 24 Mei 2010, Jo berita acara peneguran (aanmaning) tanggal 24 Juni 2010, penggugat dalam perkara no.199/Pdt.G/2000/PN.Bks telah melakukan peneguran, agar dalam tenggang waktu 8 hari sejak ditegur, para tergugat segera melaksanakan putusan MA RI dalam tingkat PK No.218/PK/Pdt/2008 tanggal 26 November 2008 yang membatalkan putusan MA dalam tingkat kasasi No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006.
Namun sangat disayangkan lanjut Dani Bahdani dalam suratnya No.3/P/Eks/V/2018, perihal permohonan eksekusi riil dalam perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks tertanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan Kepada Ketua PN Bekasi, para tergugat sebagai pihak yang kalah tidak juga secara suka rela melaksanakan putusan MA RI No.218 PK/Pdt/2008 tanggal 26 November 2008 tersebut.
Terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks lanjut Dani Bahdani, telah diletakkan sita jaminan sebagaimana Berita Acara (BA) Sita No.61/CB/2000/199/Pdt.G/2000/PN.Bks tanggal 22 November 2000. Putusan perkara aquo telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga, secara yuridis sita jaminan tersebut telah berobah menjadi sita eksekusi. Dengan demikian, sangat beralasan hukum jika PN melaksanakan isi putusan No.218 PK/Pdt/2008 tertanggal 26 November 2008 tersebut.
Menurut Dani Bahdani selaku kuasa hukum ahli Waris (Mada Bin Candu dkk), permohonan PK yang kedua kali oleh Kol (Purn) TNI Ramzani, SH bersama Hasan Karno Suharjo alias Suhartono dan Ali Assegaf serta Nursen, Heru Msrsongko, Cidiwati, dkk (ahli waris almarhum Adang bin Sarif) dan Mia Afrilia, dkk (ahli waris almarhum Gandi Syamsudin) adalah gabungan antara para tergugat dengan para penggugat dalam perkara No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks. Sehingga, secara crusial tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk menangguhkan pelaksanaan putusan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, dan mengingat dan memperhatikan pula, azas Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Mengacu pada UU No.14/1985 sebagaimana telah dirobah dengan UU No.5/2004, dirobah lagi dengan UU No.3/2009 tentang Kehakiman, dan SEMA No.7/2014 tertanggal 31 Desember 2014 jo SEMA No.10/2009 tanggal 13 Juni 2009 lanjut Dani Bahdani, dalam rangka pelaksanaan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (ex Pasal 2 ayat (4) UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman), maka untuk menegakkan keadilan, Ketua Pengadilan Ex officio berkewajiban menelaah secara yuridis, apakah permohonan PK yang ke-II kali dapat menyebabkan ditangguhkan pelaksanaan Eksekusi.
Dani Bahdani melanjutkan, para penggugat dalam perkara aquo, dan kedua pihak dalam perkara No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks bukanlah pihak dalam perkara perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks. Sehingga, para pihak dalam perkara tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PK yang ke-II kali terhadap putusan MA RI No.218 PK/Pdt/2008 tertanggal 26 Novenber 2008 tersebut.
"Permohonan PK yang kedua kali oleh Kol (Purn) Ramzani, SH dkk bersama dengan Nursen, Heru, Marsongko, Cidiwati dkk juga bertentangan dengan SEMA No.7/2014 tertanggal 31 Desember 2014, Jo. SEMA No.10/2009 tertanggal 12 juni 2009," ujar Dani.
Maka oleh sebab itu tegasnya, selaku kuasa hukum warga Kampung Kalimanggis, Kel. Jatikarya, Kec. Jati Sampurna, Kota Bekas , alasan PN Bekasi yang menyebut masih ada upaya hukum PK oleh (Purn) Ranzani dan kawan kawan, dengan Nomor : W11.U5/3108/HT.04.10/VI/2018.PK tertanggal 8 Juni 2018 tidak beralasan dan tidak berdasarkan ketentuan perundang undangan dan SEMA.
Kemudian ujar Dani, permohonan PK itu pun telah dicabut pada tanggal 11 April 2019 dengan surat pencabutan No. 24/Akta. PK/Pdt/2016/PN.Bks, karena dianggap bertentangan dengan SEMA No. 7 Tahun 2014 tanggal 31 Deh 2014 jo. SEMA No. 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009.
Atas uraian tersebut diatas tegas Dani lebih lanjut, demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa, dia berharap hak kliennya sebesar Rp.180,417 miliar dana ganti rugi seluas 35.169 m2 tanah kliennya, dari total dana yang dititipkan Kementerian PU Pera di PN sebesar Rp.218,893 miliar membayar seluas 42.669 m2 segera direalisasikan PN Bekasi dan diberikan kepada kliennya.
Karena secara yuridis, tidak lagi ada penghalang bagi PN untuk menyerahkan dana Konsinyasi itu kepada kliennya. Butuh kecermatan dan prinsip kehati-hatian, tetapi juga jangan sampai merugikan orang lain yang berhak hanya karena terlalu hati-hati tanpa dasar.
Kehadiran warga mendampingi kuasa hukumnya di PN Bekasi, ternyata belum berbuah manis. Namun asfirasi mereka yang disampaikan Dani Bahdani, sekecil apa pun ditampung Humas Pengadilan, Djuyamto, SH. MH. Rangkuman Kronologis perkara perdata yang telah berproses sejak tahun 1999 yang disusun Dani Bahdani diterima Humas PN Bekasi. Keinginan warga yang disampaikan secara lisan ditampung oleh Humas yang nantinya dilaporkan kepada Ketua PN, I Wayan Karya, SH. MH.
Untuk menjawab tuntuntan warga ini ujar Djuyamto merupakan kewenangan Ketua PN, namun karena Ketua PN sedang tugas ke Mahkamah Agung RI, maka warga diminta bersabar. Kendati demikian, Djuyamto menyebut pihak pengadilan berkomitmen untuk meyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sudah menangkap aspirasi warga, termasuk kuasa hukumnya. Sebatas kewenangan PN akan kita lakukan semaksimal mungkin dan tentu saja sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujar Djuyamto.
Kita paham ujar Djuyamto, warga sudah lama menggu pembayaran ganti rugi, mereka ingin ada kepastian hukum, dan itu wajar. "Mudah2an permasalahan ini cepat tuntas, sehingga ada kepastian bagi warga, baik mengenai status tanah mereka maupun dana konsinyasinya. Intinya PN menjalankan putusan dari MA," papar Djuyamto seraya menyarankan agar kuasa hukum warga H. Dani Bahdani juga menyurati MA, dengan tembusan ke PT Bidang Pengawasan dan ke PN, agar MA mempercepat putusannya.
"Pada pokoknya pihak PN Bks memahami keluhan dan harapan warga agar uang konsinyasi segera mereka terima. Setelah semua proses hukum selesai (tidak ada sengketa) sebagaimana ketentuan Perma No.3 tahun 2016," terang Djuyamto seraya menyebut, dana konsinyasi pasti diserahkan kepada yang berhak.
Dalam kesempatan itu, Kaporestro Bekasi Kota, Kombes (Pol) Indarto, SIk menghimbau pada warga, agar tidak melakukan tindakan anarkis. Karena apabila berbuat anarkis, akan menimbulkan perkara baru. "Saya siap membantu warga bila diperlukan. Saya siap untuk menghantar surat itu ke MA", tegas Indarto. (Mars)