Pengeroyokan Hingga Menewaskan 2 Orang Kakak Beradik

Pengeroyokan Hingga Menewaskan 2 Orang Kakak Beradik

Senin, 09 September 2019, 11:46:00 PM
Empat tersangka yang Berhasil Diringkus Polisi Resort Bekasi Kota

KOTA BEKASI POSPUBLIK.CO.ID – Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (8/9/2019) di Gang Pahlawan IV Rt 06/01 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasus pengeroyokan ini mengakibatkan dua korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak kepolisian telah menahan empat orang tersangka, yakni: R alias Anto, AM, HS alias Bedul, dan DP dalam waktu dekat ini dapat dipastikan tertangkap,” ujar Waka Polrestro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, SIk kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Kejadian ini bermula saat kegiatan puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan di lingkungan Aren Jaya. Sayangnya, setelah selesai kegiatan masih ada beberapa orang yang sedang nongkrong di TKP, kemudian saksi JS dari dalam kontrakan mendengar suara keributan, dan melihat R alias Anto bersama kawan-kawannya yang sebelumnya nongkrong di TKP sedang melakukan pengeroyokan terhadap kedua orang bernama AS dan WPS.
Selanjutnya JS keluar dari rumah kontrakan dengan dibantu warga sekitar untuk melerai kejadian tersebut. Namun JS ikut terkena sasaran amukan para pelaku karena pelaku menduga JS ikut membela korban.
"Saya mundur karena yang melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, botol kaca.  Melihat dua orang yang menjadi korban sudah dalam keadaan lemah sekarat, dengan luka robek pada bagian kepala, wajah memar akibat kekerasan benda tumpul. Begitu juga korban WPS yang mengalami luka di bagian kepala robek, gigi depan copot dan bagian muka memar akibat kekerasan benda tumpul,” imbuh Eka.
Atas kejadian itu, petugas gabungan dari Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota datang ke TKP untuk pengamanan. Ternyata, kedua korban sudah tergeletak dalam kondisi sekarat. Korban dilarikan ke rumah sakit, naas, ditengah perjanan kedua korban meregang nyiawa. 
Selanjutnya petugas melaksanakan olah TKP dan mengejar pelaku. Dalam waktu singkat, petugad berhasil menangkap para pelaku. Terhadap tersangka yang masih DPO, penyidik Polrestro Bekasi Kota masih melakukan pengejaran.
Hasil olah TKP, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengeroyok korban, seperti kayu balok panjang sekitar 80 centi meter, patahan kayu balok panjang 60 centi meter, potongan batu hebel warna putih, pecahan batu kali, dan pecahan pot bunga.
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggalnya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Mars)

TerPopuler