Kasus dugaan penyelewengan anggaran belanja sekolah ini oleh Kejari Kota Bekasi, penyelidikan dimulai semasa Kasi Intel dijabat Gusti Hamdani, SH. MH tahun 2018. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan Januari 2019 dibawah komando Kasi Pidsus, Siju, SH. MH. Namun hingga berita ini dilangsir media online www.pospublik.co.id, Kejari Kota Bekasi belum menetapkan tersangkanya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Siju, SH. MH kepada pospublik.co.id diruang kerjanya menolak memberi keterangan pers tentang langkah-langkah hukum yang telah dilakukan. "Teman-teman Pers diharap mengerti kapan saatnya kita dapat secara terbuka memberikan keterangan. Untuk saat ini belum ada ruang memberikan keterangan sesuai Perpres. Teman-teman kan tau itu," ujarnya bersahabat.
Sementara itu, Kamis (19/09/2019) sekira pukul 19.00 Wib, usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Dyah Sulistianingsih selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK Negeri) 6 Kota Bekasi, ketika hendak dikonfirmasi, tidak bersedia, dengan alasan sedang lelah. Melalui Kuasa hukumnya, ...Siahaan, SH menyebut, kasus kliennya hanya kesalahan administrasi, tidak ada unsur memperkaya diri. "Penggunaan dana itu jelas, dan bisa dipertanggung jawabkan. Misalnya, Penerimaan Rp.1 juta, dibelanjakan Rp.1 juta," ujarnya membela kliennya.
Dyah Sulistianingsih yang diharapkan berkenan memberi keterangan pers, Senin (23/09/2019) ketika ingin dikonfirmasi di SMK Negedi 6, di Perumahan Wisma Jaya Kel. Aren Jaya, Kota Bekasi, sengaja menghindar. Awalnya, melalui stafnya diperoleh keterangan, Dyah Sulistianingsih sedang rapat di ruangan sekolah, sehingga ditunggu ber jam-jam. Namun begitu mengetahui wartawan yang menyapa dia di kejaksaan yang hendak konfirmasi, tiba-tiba stafnya datang minta maaf mengaku Kepsek sudah keluar.
"Maaf pak, tadi saya kira masih rapat. Ternyata saya tidak tau kalau beliau sudah keluar," kilah stafnya.
Menurut sumber yang layak dipercaya, Dyah Sulistianingsih selaku Kepsek SMKN-5 tahun ajaran 2015-2016, sebelum dimutasi ke SMKN-6, diduga menyelewengkan dana sekolah hingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Modusnya dengan cara menggabung penerimaan dana kedalam satu (1) Nomor Rekening, dan membuat Nota/Bon Fiktif. (Mars)