Perkantoran Pemkab Bekasi |
JAKARTA POSPUBLIK.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Dr. H. Carwinda M.Si berjanji akan menindak tegas Kepala Sekolah yang melakukan pungutan diluar ketentuan. Namun, terhadap surat konfirmasi dari media ini, yang isinya mempertanyakan sejumlah pungutan di tingkat sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Bekasi, dirinya mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar melakukan pengecekan/investigasi ke masing-masing sekolah.
Kadisdik Kab. Bekasi, Dr. H. Carwinda, M.Si |
Jika ternyata pungutan itu benar dilakukan, Carwinda mengaku akan melaporkan kepada Bupati. Dia akan merekomendasikan ke Bupati untuk memberikan sanksi. Nanti akan diperhatikan tingkat kesalahannya untuk menerapkan sanksi.
"Saya akan instruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah supaya tidak ada lagi yang namanya pungutan-pungutan disekolah. Tujuan rekan-rekan Pers juga kan sama agar pungutan itu dihentikan," tandas Carwinda dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.
Menurut Carwinda, dirinya tidak akan memberi toleransi kepada pihak sekolah apabila diketahui melakukan pungutan dari orangtua siswa/i tanpa payung hukum. "Kita sepakat pungutan liar harus dihentikan. Tak akan diberikan toleransi kepada pihak sekolah yang tidak mengindahkan instruksi penghentian pungutan tersebut," tegasnya.
Diujung telepon Carwinda minta bersabar atas jawaban surat konfirmasi media pospublik.co.id menunggu hasil investigasi Bidang Dikdas ke sekolah-sekolah. "Nanti akan kita jawab setelah dilakukan investigasi kesekolah, tolong bersabar. Saya sudah disposisi ke Kabid agar dilakukan investigasi," ujarnya menyikapi surat konfirmasi media ini terkait dugaan maraknya pungli di sejumlah sekolah se Kabupaten Bekasi.
Maraknya pungutan dengan menciptakan ragam kegiatan yang diduga tergolong masif dan terstruktur di dunia pendidikan sehingga mendorong Presiden RI, Ir. Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai legalitas SATGAS SABER PUNGLI untuk melaksanakan 4 fungsi, yakni: Intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi terhadap dugaan pungli dengan berbagai bentuk kegiatan, yakni: 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP/komite, 3. Uang OSIS, 4. Uang ekstrakulikuler, 5. Uang ujian.
6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour, 8. Uang les, 9. Buku ajar, 10. Uang paguyupan, 11. Uang wisuda, 12. Membawa kue/makanan syukuran, 13. Uang infak, 14. Uang foto copy, 15. Uang perpustakaan, 16. Uang bangunan, 17. Uang LKS dan buku paket, 18. Bantuan Insidental, 19. Uang foto, 20. Uang biaya perpisahan, 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah, 22. Uang seragam, 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll, 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan.
25. Uang bimbingan belajar, 26. Uang try out, 27. Iuran pramuka, 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, 29. Uang kalender, 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), 32. Uang PMI, 33. Uang dana kelas, 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, 35. Uang UNAS, 36. Uang menulis ijazah, 37. Uang formulir, 38. Uang jasa kebersihan, 39. Uang dana social, 40. Uang jasa menyebrangkan siswa, 41. Uang map ijazah, 42. Uang STTB legalisir, 43. Uang ke UPTD, 44. Uang administrasi, 45. Uang panitia, 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47. Uang listrik.
48. Uang computer, 49. Uang bapopsi, 50. Uang jaringan internet, 51. Uang Materai, 52. Uang kartu pelajar, 53. Uang Tes IQ, 54. Uang tes kesehatan, 55. Uang buku TaTib, 56. Uang MOS, 57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap), 58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas.
Modus pembiayaan dengan menciptakan ragam kegiatan semacam ini nampaknya sudah menjadi virus menginfeksi sendi-sendi perekonomian masyarakat khususnya dunia pendidikan Kabupaten Bekasi. Seperti di Kec. Babelan, Kec. Tambun Selatan, Kec. Cibitung, Kec. Tambelang, Kec. Cikarang Barat, Kec. Cikarang Utara, dan Kec. Tambun Utara.
Pembiayaan yang menjadi beban orangtua siswa dengan modus ragam kegiatan di masing-masing sekolah di Kecamatan tersebut nilai nominalnya sangat signifikan. Misalnya di SMP Negeri I Babelan tahun ajaran (TA) 2018-2019, menurut sumber yang layak dipercaya: Biaya untuk perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta per siwa/i. Biaya UMBK dan Mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.
SMP Negeri II Babelan (TA) 2018-2019: Biaya perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta per siswa/i. Biaya UMBK dan mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.
SMP Negeri III Babelan (TA) 2018-2019, Biaya perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta, biaya UMBK dan mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.
SMP Negeri IV Babelan (TA) 2018-2019: Biaya perpisahan/study tour Kls-IX sebesar Rp.1,950 juta, Biaya UMBK dan Mebulair berikut uang Les Rp.920.000,- per siswa total Rp.2,870 juta per siswa Kls IX, dan Untuk Kls, VII-VIII dengan dalih biaya Les disekolah Rp.420.000,- ditambah biaya study tour Rp.1,350 juta, total Rp.1,770 juta per siswa/i.
Di Kec. Tambun Selatan tahun ajaran yang sama (TA-2018-2019), modus menghimpun dana yang diduga tanpa payung hukum tersebut menurut sumber yang layak dipercaya juga tercipta dengan masif dan terstruktur. Mulai dari SMP Negeri-I, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, ikut study tour dengan biaya Rp.1,250 juta per siswa/i.
Di Kecamatan Cibitung, SMP Negeri, II, IV, V juga ikut melaksanakan study tour dengan pembiayaan Rp.1,500 juta per siswa/i.
Di Kec. Tambelang, SMP Negeri I Tambelang termasuk salah satu sekolah yang menurut sumber mengadakan study tour TA-2018-2019, dengan biaya dibebankan kepada orangtua siswa/i.
Di Kec. Cikarang Barat, SMP Negeri I, II, III, IV menurut sumber yang layak dipercaya juga melaksanakan study tour dengan membebankan biaya kepada orangtua siswa/I sebesar Rp.1,790 juta per siswa tahun ajaran yang sama.
Di Kec. Cikarang Utara, SMP Negeri V Cikarang Utara menurut sumber juga memungut biaya study tour sebesar Rp.1,500 juta per siswa/I pada tahun yang bersamaan.
Di Kec. Tambun Utara, SMP Negeri III, IV, V menurut sumber terpercaya, juga memungut biaya Rp.1,342 juta per siswa/I dengan dalih study tour.
Menurut sumber terpercaya, kebijakan pihak sekolah menciptakan ragam kegiatan yang ditengarai bertujuan mencari keuntungan selalu mengkambing hitamkan “Komite Sekolah”. Namun para orangtua siswa tidak pernah diberikan “Proposal” rangkuman penggunaan dana yang dihimpun dari mereka (orangtua siswa) tersebut. Sehingga, penggunaan dana yang menurut Kepala Dinas Pendidikan disejumlah daerah, pertanggung-jawaban dana tersebut wajib disampaikan kepada orangtua siswa, tidak dilaksanakan Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengaku telah menginstruksikan Kabid Dikdas melakukan Investigasi. "Tolong bersabar, pasti kita jawab tertulis setelah dilakukan investigasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan yang baru dipromosi mengelola dunia Pendidikan ini ketika dikonfirmasi kaitan Surat Konfirmasi No.07/RED-PP/Konf/VI/2019 tertanggal 23 Juli 2019, perihal LKPJ Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I oleh sejumlah sekolah.
Sedikitnya 17 pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut, diantaranya adalah mengenai ijin melakukan pungutan untuk UMBK, dan Mebulair, Les didalam sekolah. Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I tersebut dipertanggung-jawabkan kemana dan kepada siapa. Sebelum hari ‘H’ perpisahan/study tour, dana yang dihimpun dari orangtua tersebut disetor kepada siapa, dan disimpan direkening siapa. (RED)