Pelimpahan ke-3 tersangka berikut 13 karung beras ukuran 50 kg BB tersebut diterima Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Hapit Supandi Kamis (5/9/2019).
“Benar, ketiga tersangka telah dilimpahkan BNN ke kita. Waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN),” ujar Hapit kepada wartawan.
Hapit menjelaskan, BB dalam perkara ini terdiri dari 179 bungkus besar shabu-shabu, 10 bungkus exstasi dan 1 bungkus kecil shabu-shabu.
"Jumlah BB menjadi 190 bungkus, dan jika dikumulasikan, terdapat 13 karung beras ukuran 50 kg,” beber Hapit.
Menurut Hapit, masing-masing tersangka oleh penyidik BNN dijerat ancaman Primair dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkorika.
Sementara ancaman subsidaer, penyidik menjerat masing-masing tersangka dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkorika.
Untuk diketahui, sebelumnya, Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 20.00 WIB, petugas dari BNN juga berhasil menangkap kurir narkoba bernama Zulham dan Agus Fajar.
Zulham diringkus dari wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi. Sementara Agus Fajar, diringkus dari salah satu gudang di Jalan Lapangan Bola, Kranji, Kota Bekasi, Minggu (12/5/2019) dini hari.
Dari hasil tangkapan dari dua lokasi (TKP) tersebut, petugas BNN menyita 200 kilogram sabu, 25.000 pil ekstasi, dan 4.000 butir happy five. (Mars)