PN Bekasi Selalu Menjaga Prinsip Kehati-hatian Mengambil Keputusan

PN Bekasi Selalu Menjaga Prinsip Kehati-hatian Mengambil Keputusan

Jumat, 06 September 2019, 11:43:00 PM
Foto Ketua PN Bekadi, I. Wayan Karya


Bekasi pospublik.co.id – Tudingan pengacara Warga Kali Manggis, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna yang bersengketa atas lahan pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung-I, Dani Mahdani yang mengatakan Pengadilan Negeri Bekasi mengambil keuntungan dari dana ganti rugi/dana konsinyasi pembebasan lahan warga sangat disesalkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, I. Wayan Karya, SH. MH.

Menurut Ketua PN Bekasi, yang disampaikan melalui Humas, Djuyamto, SH. MH, pernyataan pengacara kepada wartawan yang menyebut pengadilan mengambil keuntungan dari dana konsinyasi pembebasan lahan warga Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang terkena dampak pembebasan pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung-I itu semestinya tidak perlu terjadi ketika disadari dampak dari pemberitaan tersebut.
Djuyamto juga menyayangkan pemberitaan itu karena tidak dikonfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pengadilan Negeri. “Akan lebih Baik dan memenuhi prinsip cover both side jika pihak PN Bekasi juga dikonfirmasi, jadi tidak sepihak, agar professionalisme pemberitaan terjaga,” ujar Djuyamto kepada pospublik.co.id dalam keterangan Persnya di Media Sentre PN Bekasi.
Selaku pengacara lanjut Humas Djuyamto, seharusnya Dani Bahdani yang mewakili warga yang bersengketa, mengetahui kalau titipan dana ganti rugi/dana konsinyasi itu belum bisa dicairkan karena obyek tanah yang akan diganti rugi masih sengketa, sebagaimana ketentuan pasal 32 Perma No.3 Tahun 2016.
“PN Bekasi sangat menyesalkan pernyataan kuasa hukum Dani Mahdani tersebut, dimana semestinya yang bersangkutan mengetahui bahwa titipan dana ganti rugi/dana konsinyasi belum bisa diambil jika tanah obyek ganti rugi masih sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Perma No.3 tahun 2016,” tegas Djuyamto seraya menyebut, pihak PN Bekasi harus meluruskan statemen penasehat hukum (PH) ini agar siapa pun tidak mengutip informasi yang menyesatkan.
Humas PN Bekasi, Djuyamto
“PN Bekasi menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menaati bunyi Perma tersebut, karena tanah obyek ganti rugi masih berstatus sengketa,” tegasnya sembari mengurai kronologi sehingga dana ganti rugi/dana konsinyasi itu belum bisa dicairkan.
Menurut Djuyamto, pada tanggal 27 Desember 2017, Kol (Purn) Ramzani bersama dengan  kawan-kawannya telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terhadap perkara Nomor:199/Pdt.G/2000/PN.Bks, Jo.No.208/PDT/2002/PT.BDG, 
Jo.No.2630.K/Pdt/2005, Jo.No.218.PK/PDT/2008, dan Perkara No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks, 
Jo.No.571/PDT/2012/PT.BDG, Jo.No.407.K/PDT/2015, Jo.No.331 PK/PDT/2017, yang berkasnya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Nomor: W11.U5/3108/HT.04.10/VI/2018.PK tertanggal 08 Juli 2018.
“Karena dalam perkara sengketa tanah tersebut masih ada pihak-pihak yang sedang mengajukan upaya hukum, berarti putusan atas perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde), sehingga pihak yang paling berhak belum dapat ditentukan,” tegas Djuyamto.
Perma No. 3 Tahun 2016 Pasal 32, kata dia, berbunyi: bahwa hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian. Pengambilan disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Kemudian, Pasal 33 dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sita telah diangkat, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dengan demikian ujar Djuyamto, belum diserahkannya uang titipan ganti rugi/konsinyasi itu adalah karena ketentuan hukum yang sudah diatur jelas dalam Perma. “PN Bekasi menjaga prinsip kehatihatian Dalam menaati bunyi PerMA, karena tanah obyek ganti rugi masih dalam sengketa,” demikian PN Bekasi meluruskan tudingan dari pihak yang menyebut PN mengambil untung dalam pencairan ganti rugi pembebasan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung-I yang jumlah titipannya di PN diperkirakan senilai Rp218 miliar. (Mars)


TerPopuler